RUTENG, BERITA FLORES – Kepolisian Sektor (Polsek Reok) telah melakukan penahanan terhadap seorang pelaku penabrak Geradus Medi Doen pada Rabu, 19 September 2018.
Informasi yang diperoleh Beritaflores.com bahwa pelaku adalah Ferdinandes Beding (32), warga asal Humbang, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Flores – NTT.
Pelaku Ferdinandus merupakan Sopir yang mengendarai mobil Dump Truck berwarna kuning dengan nomor Polisi EB 8105 EA.
Baca Juga: Seorang Warga Satar Punda Barat Meninggal Akibat Kecelakaan di Reok
Kapolsek Reok, AKP Indra Bhekti Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku di Polsek Reok pada Rabu siang.
“Kasusnya kami limpahkan ke Satuan Lantas (Polres Manggarai),” kata Indra kepada wartawan melalui WhatsApp Rabu, 19 September 2018.
Meski Beritaflores.com berupaya menggali lebih jauh terkait informasi penangkapan tersangka, namun dia mempersilahkan untuk menanyakan lansung kepada pihak Satuan Lantas Polres Manggarai.
“Lebih lengkapnya tanya Sat Lantas Polres Manggarai. Begitu kita tangkap langsung kami limpahkan,” ucap Kapolsek Indra.
Beritaflores.com berupaya menghubungi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai, Iptu Jainudin melalui telepon selulernya, namun belum merespon.
Baca Juga: Polisi Sebut Korban Kecelakaan di Reok Tabrak Mobil Parkir
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) sebelumnya, bahwa korban Geradus Medi Deon menabrak mobil milik pelaku Ferdinandus Beding yang sedang parkir. Namun berbeda dengan fakta hasil penyelidikan Polsek Reok yang melaporkan Geradus Medi Deon merupakan korban penabrakan di ruas jalan Reok – Kedindi itu. (NAL/FDS/BEF).