Nurkholis, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (FORMATA). (Foto: Dok. Pribadi).

FORMAMATA : Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Tidak Mesti Katrol NJOP

LABUAN BAJO, BERITA FLORES — Kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Manggarai Barat, Flores-NTT mendapat sorotan publik.

Nurkholis, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (FORMAMATA) mengatakan, pemda Mabar dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PDRD tidak semata harus menaikkan NJOP dan Tarif Pajak.

Menurut Nurholis, menaikkan NJOP atau Tarif Pajak memiliki kerentanan terhadap resiko sosial ekonomi masyarakat, khususnya terhadap iklim usaha di Kabupaten Manggarai Barat.

“Jika kajian dan pertimbangannya tidak utuh, tingkat kerentanan resikonya tinggi, khususnya dalam upaya penciptaan iklim usaha yang sehat di daerah. Paling utama mempertimbangkan rasio per kapita, fungsi kawasan dan prediksi perubahan prospektifnya” ujarnya kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Senin, 17 September 2018.

Tokoh muda asal Manggarai Timur itu menyebut untuk menciptakam iklim investasi yang bergairah dan berdaya saing, justru seharusnya pemerintah memberi insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk pelaku usaha.

Hal tersebut lanjut dia, sudah diterapkan di sejumlah daerah maju untuk merangsang tumbuh kembangnya usaha dan investasi, bukan sebaliknya malah memberatkan pelaku usaha.

Pemuda NTT yang terlibat di INAPGOC Asian Para Games 2018 ini menjelaskan jika ingin meningkatkan penerimaan daerah dari pajak, maka pemda bisa terlebih dahulu melakukan perluasan subjek pajak, perluasan objek pajak dan optimalisasi penegakan hukum terkait perpajakan di daerah.

“Tidak buru-buru menaikkan tarif pajaknya, apalagi sampai terkesan ugal-ugalan,” katanya.

Dia pun mempertanyakan penegakkan hukum terkait kebijakan perpajakan itu. Sudah dijalankan secara optimal atau belum. Apakah realisasi penerimaan pajak daerah Manggarai Barat selama ini sudah mencapai target atau belum?

“Saya yakin masih jauh dari target. Boleh di ricek dokumen PAD-nya,” ungkap putra asal Manggarai Timur ini.

Nurkholis menyebut ada indikasi bahwa, dengan beban pajak yang masih berlaku rendah saja pemerintah kesulitan memenuhi target, apalagi dengan tarif pajak setelah dinaikkan jauh sangat tinggi saat ini.

Selain itu kata dia, perlu dievaluasi kembali sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak serta proses validasi SPOP (Surat Pengisian Objek Pajak) selama ini.

Lebih lanjut ia katakan bahwa, kebijakan menaikkan tarif pajak tinggi ditengah pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat mayoritas masih di “garis merah”.

“Hal itu sangatlah tidak memenuhi prinsip kewajaran,” lanjut dia.

Hal tersebut ujar dia, senada dengan pandangan Ketua FORMAMATA, Muhamad Achyar, S.H. Menurutnya reformasi birokrasi dalam hal pelayanan dan penegakkan hukum terkait perpajakan ini menjadi hal yang absolut dilakukan. Sebab, indikasi mafia pajak di daerah juga masih cukup vulgar. Sehingga tak ada langkah lain selain harus diberantas.

Nurkholis menuturkan, pemerintah mestinya bekerja ekstra bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya terlebih dahulu. Juga menstimulir gairah usaha dan investasi di daerah, dengan begitu pertumbuhan ekonomi daerah akan mengikuti.

“Kalau income masyarakatnya sudah bagus, daya belinya kuat, usaha dan investasinya berkembang, menaikkan tarif pajak tidak masalah. Jangan dibalik logikanya,” ucap dia. (NAL/FDS/BEF).

Previous articleMencari Pemimpin Desa Siru yang Visioner
Next articleSeorang Warga Satar Punda Barat Meninggal Akibat Kecelakaan di Reok

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here