BORONG, BERITA FLORES – Aparat Kepolisian Unit Narkoba Polda NTT melakukan penggerebekan tempat hiburan malam di Cepi Watu, Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Flores – NTT.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu mengatakan Polisi meringkus pengedar Narkoba Rabu, 21 Maret 2018.
Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.52 Wita di tempat hiburan Kafe Pelangi di Cepi Watu.
“Pelaku atau pemilik barang atas nama
Aca alias Niken (35), berprofesi wiraswasta, beralamat di Cepi Watu, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Rabu, 21 Maret 2018 sore.
Polisi menyita barang bukti berupa 4 Bungkus disket Player berisi 8 paket Narkoba jenis sabu, 2 Buah tempat lipstik, 2 unit HP bermerek Siomi dan Samsung serta 1 unit Sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan dua orang saksi yaitu Wilda Sari (19) dan Andy Elarahmadani (24).
Menurut Daniel modus pelaku dengan menggunakan disket CD player yang berisi Narkoba jenis sabu untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Seorang pelaku yang disinyalir pemilik Narkoba dan dua orang saksi lainya telah diamankan di Polsek Borong, Kabupaten Manggarai Timur. (NAL/FDS/BEF).