RUTENG, BERITA FLORES — Dua Kapal bermuatan sapi ilegal dari wilayah Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan oleh TNI AL di Perairan Bonto Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini. Sapi tersebut akhirnya dipulangkan kembali ke Reok.
Kapal bermuatan sapi ilegal itu dipulangkan ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok melalui Pelabuhan Kedindi, Kelurahan Wangkung pada Senin, 15 Februari 2021. Berdasarkan salian Berita Acara dan Surat Perintah Penolakan dari Kementerian Pertanian/Badan Karantina Pertanian yang diperoleh wartawan bahwa, sapi ilegal yang diamankan oleh TNI AL di Perairan Bonto Bima itu diduga melanggar aturan.
Pertama, sapi yang dikirim tidak memiliki surat-surat jual beli yang sah. Kedua, pengiriman Sapi-sapi tersebut tidak memiliki rekomendasi pelepasan dari Dinas terkait. Ketiga, tidak memiliki bukti angkutan dari daerah asal. Keempat, dalam pengiriman tersebut terdapat sapi-sapi betina yang masih produktif. Kelima, tidak disertai sertifikat kesehatan dan sertifikat sanitasi. Keenam, tidak dilengkapi dokumen karantina hewan.
Ketujuh, persyaratan dokumen karantina hewan tidak dapat dipenuhi dalam kurun waktu yang ditetapkan. Kedelapan, pengiriman hewan tersebut berasal dari daerah yang endemis penyakit tertentu. Kesembilan, pengiriman hewan tersebut berasal dari daerah penyakit hewan tertentu. Kesepuluh, sanitasi tidak baik, kemasan juga tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkonfirmasi membahayakan kesehatan
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan bahwa dua kapal tersebut sebelumnya mengangkut sapi sebanyak 92 ekor dan diamankan TNI AL di Perairan Bonto Bima pada waktu yang berbeda. TNI AL awalnya mengamankan kapal yang membawa 31 ekor sapi pada Jumat (12/02/2021) sekitar pukul 20.30 Wita. Setelah itu TNI AL mengamankan kapal kedua yang membawa 61 ekor Sapi pada Sabtu (13/02/2021) sekitar pukul 06.30 Wita.
Dari jumlah sapi di kapal pertama terdapat empat ekor sapi jantan dan 27 ekor sapi betina. Sedangkan pada kapal kedua terdapat 21 ekor sapi jantan dan 40 ekor sapi betina. Informasi tambahan yang dihimpun wartawan bahwa sebanyaj 92 ekor sapi tersebut hendak dibawa ke tiga pemilik, yakni SS, BL dan BH yang berdomisili di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu Penanggung Jawab Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok, Dokter Ferry Dwi Indranata saat ditemui awak media mengaku tidak mengetahui awal masuk dan keluarnya sapi-sapi ilegal tersebut. Ia mengatakan, pengiriman sapi ilegal tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagai pintu masuk pelabuhan asal.
“Kami hanya terima informasi dari Bima bahwa ada pengiriman sapi ilegal dari Manggarai. Kaget dengarnya,” kata Ferry.
Ferry juga mengaku bahwa fungsi pengawasan dan kewenangan Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok hanya sebatas pada pintu pengeluaran yang telah ditetapkan, yakni pelabuhan Kedindi, Reo. Selain itu bukan kewenangan pihak karantina.Di samping itu, kata dia, pengiriman sapi-sapi itu tidak disertai dokumen lengkap karena sama sekali tidak pernah diterima oleh Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Reok. (TIM).