• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, April 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Ini Kata Kuasa Hukum Rensi Ambang Terkait Upaya Perdamaian Kasus “Laos”

by Redaksi Berita Flores
29 October 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
1
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Korban Melkior Merseden Sahamu alias Eki bakal mengambil langkah permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) terhadap Artis Manggarai, Rensi Ambang (RA).

Informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Rensi Ambang, Palsidus Asis Deornay yang ia peroleh dari pihak Polres Manggarai.

“Konten kita adalah mendorong perdamaian. Supaya kedua belah pihak ini saling berdamai. Sama-sama kedua belah pihak saling menguntungkan. Sehingga asas manfaat dan asas keadilan dapat terwujud,” kata Plasidus saat konferensi pers di Kopi Mane Ruteng, Senin, 29 Okteber 2018 sore.

Dia berpandangan, dengan terjadinya proses perdamaian, Rensi Ambang bisa bebas dari jeratan hukum. Apalagi kata dia, proses hukum terhadap kliennya sudah di pertengahan jalan.

“Kita juga tidak ingin membiarkan proses ini terus berlarut. Karena itu kita dukung perdamaian sepanjang klien saya diuntungkan dari proses ini. Sehingga nanti apakah ini terjadi deponering jika sudah P21, atau SP3 jika belum P21,” jelasnya.

Menurut dia, pihak penyidik Polres Manggarai maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memiliki kewenangan penuh dalam menyelsaikan kasus ini setelah ada proses perdamaian antara kedua belah pihak.

“Apakah dalil dari akta perdamaian ini bisa dipakai oleh pihak kejaksaan atau kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan, itu merupakan kewenangan mereka,” ucap dia menambahkan.

Dia menyebut, jika kasus itu dipaksakan dilanjutkan ke pengadilan, maka dia menilai agenda persidangan dapat dilakukan dengan cepat. Sebab, dengan dalil akta perdamaian itu dapat menjadi alat bukti di persidangan. Bahwa majelis bisa mempertimbangkan dalam memutuskan sebuah perkara untuk divonis bebas.

“Tapi poinnya adalah ketika ada perdamaian, kedua belah pihak mesti diuntungkan. Harapan saya sebagai lawyer RA itu tadi. Klien saya bisa bebas dari hukum pidana,” kata Plasidus.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, bahwa saudara Eki sudah memasukkan surat permohonan untuk mencabut Laporan Polisi (LP) dalam kasus tersebut.

“Ini kan dulu delik aduan yah. Saya mendanpat kabar dari Polres bahwa saudara Eki sendiri yang berniat mencabut LP,” ucapnya.

“Sekarang kita kawal, seberapa jauh kebijakan dari teman – teman penyidik mengakomodir permohonan itu. Saya berharap ketika sudah begini klien saya mestinya bebas dari jeratan atau sangkaan itu,” harap dia menjelaskan.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus penganiayaan oleh Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki berujung denda secara adat Manggarai.

Keluarga Rensi membayar denda adat kepada Eki dengan uang sebesar Rp 35 juta dan satu ekor kerbau. Sementara acara penyerahan denda itu dilakukan di kampung Eki di Golo Tado, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.

Saat itu, istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa menyerahkan secara lansung denda tersebut kepada Kepala adat Tado, Yosef Tote, mewakili Eki dan keluarganya. (NAL/FDS/BEF)

Tags: KASUS LAOSPlasidus Asis DeornayRENSI AMBANG

BacaJuga

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

Expo Pendidikan V Manggarai Timur Resmi Dibuka, Dorong Generasi Unggul Berbasis Budaya

29 April 2026

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

28 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

Expo Pendidikan V Manggarai Timur Resmi Dibuka, Dorong Generasi Unggul Berbasis Budaya

29 April 2026

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

28 April 2026

BANYAK DIBACA

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

Basis di Reo dengan Legalitas Jelas, PT Agro Porang Nusantara Komitmen Bangun Industri yang Ramah Lingkungan

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Orangtua Bongkar Dugaan Pungli Penulisan Rapor dan Penggelapan Seragam Siswa MAN 1 Manggarai di Reok

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores