• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, August 13, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Ini Kata Kuasa Hukum Rensi Ambang Terkait Upaya Perdamaian Kasus “Laos”

by Redaksi Berita Flores
29 October 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
1
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Korban Melkior Merseden Sahamu alias Eki bakal mengambil langkah permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) terhadap Artis Manggarai, Rensi Ambang (RA).

Informasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum Rensi Ambang, Palsidus Asis Deornay yang ia peroleh dari pihak Polres Manggarai.

“Konten kita adalah mendorong perdamaian. Supaya kedua belah pihak ini saling berdamai. Sama-sama kedua belah pihak saling menguntungkan. Sehingga asas manfaat dan asas keadilan dapat terwujud,” kata Plasidus saat konferensi pers di Kopi Mane Ruteng, Senin, 29 Okteber 2018 sore.

Dia berpandangan, dengan terjadinya proses perdamaian, Rensi Ambang bisa bebas dari jeratan hukum. Apalagi kata dia, proses hukum terhadap kliennya sudah di pertengahan jalan.

“Kita juga tidak ingin membiarkan proses ini terus berlarut. Karena itu kita dukung perdamaian sepanjang klien saya diuntungkan dari proses ini. Sehingga nanti apakah ini terjadi deponering jika sudah P21, atau SP3 jika belum P21,” jelasnya.

Menurut dia, pihak penyidik Polres Manggarai maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai memiliki kewenangan penuh dalam menyelsaikan kasus ini setelah ada proses perdamaian antara kedua belah pihak.

“Apakah dalil dari akta perdamaian ini bisa dipakai oleh pihak kejaksaan atau kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan, itu merupakan kewenangan mereka,” ucap dia menambahkan.

Dia menyebut, jika kasus itu dipaksakan dilanjutkan ke pengadilan, maka dia menilai agenda persidangan dapat dilakukan dengan cepat. Sebab, dengan dalil akta perdamaian itu dapat menjadi alat bukti di persidangan. Bahwa majelis bisa mempertimbangkan dalam memutuskan sebuah perkara untuk divonis bebas.

“Tapi poinnya adalah ketika ada perdamaian, kedua belah pihak mesti diuntungkan. Harapan saya sebagai lawyer RA itu tadi. Klien saya bisa bebas dari hukum pidana,” kata Plasidus.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, bahwa saudara Eki sudah memasukkan surat permohonan untuk mencabut Laporan Polisi (LP) dalam kasus tersebut.

“Ini kan dulu delik aduan yah. Saya mendanpat kabar dari Polres bahwa saudara Eki sendiri yang berniat mencabut LP,” ucapnya.

“Sekarang kita kawal, seberapa jauh kebijakan dari teman – teman penyidik mengakomodir permohonan itu. Saya berharap ketika sudah begini klien saya mestinya bebas dari jeratan atau sangkaan itu,” harap dia menjelaskan.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus penganiayaan oleh Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki berujung denda secara adat Manggarai.

Keluarga Rensi membayar denda adat kepada Eki dengan uang sebesar Rp 35 juta dan satu ekor kerbau. Sementara acara penyerahan denda itu dilakukan di kampung Eki di Golo Tado, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.

Saat itu, istri Rensi Ambang, Maria Karolina Alfa menyerahkan secara lansung denda tersebut kepada Kepala adat Tado, Yosef Tote, mewakili Eki dan keluarganya. (NAL/FDS/BEF)

Tags: KASUS LAOSPlasidus Asis DeornayRENSI AMBANG

BacaJuga

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

13 August 2026
Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

13 August 2026
Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores