• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, June 15, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Frans Ramli: Penguatan Akses Keadilan Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di NTT

by Redaksi Berita Flores
14 September 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOSOK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota memiliki peran sangat signifikan dalam memastikan akses keadilan bagi warganya – khususnya yang termasuk dalam kategori tidak mampu.

Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H. mengatakan penguatan akses keadilan merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan.

Ramli menjelaskan, peran tersebut di antaranya adalah mengalokasi dana bantuan hukum dan pemberian surat keterangan miskin.

Sejauh ini, lanjut Ramli, peran pemerintah daerah masih sebatas pada pemberian surat keterangan miskin.

“Sedangkan untuk alokasi anggaran dana bantuan hukum yang diatur dalam peraturan daerah baik di pemerintah kabupaten atau kota maupun Pemprov NTT, belum ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor LBH Manggarai Raya, Ruteng Jumat, 14 September 2018.

Sungguh ironis kata dia, karena faktanya NTT merupakan salah satu provinsi termiskin di Indonesia.

“Pengentasan kemiskinan melalui penguatan akses keadilan oleh pemerintah kabupaten atau kota di NTT maupun Pemprov NTT merupakan suatu kewajiban, namun ternyata masih jauh panggang dari api,” kata Pengacara Masyarakat tidak mampu di NTT itu.

Menurut Advokat yang pernah lolos masuk 100 besar Test Calon Pimpinan KPK ini, masyarakat miskin di NTT terpaksa harus dihadapkan pada kondisi yang sulit.

“Perkara kambing jual kerbau, perkara kerbau jual tanah,” kata pria yang akrab disapa Boy Koyu itu.

Oleh karena itu, Ramli mendesak pemerintah provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten atau kota di NTT segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum.

Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT ini mengungkapkan bahwa dasar hukumnya termuat dalam pasal 19 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dinyatakan bahwa ‘Daerah dapat mengalokasikan anggaran Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa ’Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda’. (NAL/FDS/BEF).

Tags: Fransiskus RamliLBH Manggarai Raya

BacaJuga

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

BANYAK DIBACA

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores