• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, September 15, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Frans Ramli: Penguatan Akses Keadilan Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di NTT

by Redaksi Berita Flores
14 September 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOSOK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota memiliki peran sangat signifikan dalam memastikan akses keadilan bagi warganya – khususnya yang termasuk dalam kategori tidak mampu.

Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli, S.H. mengatakan penguatan akses keadilan merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan.

Ramli menjelaskan, peran tersebut di antaranya adalah mengalokasi dana bantuan hukum dan pemberian surat keterangan miskin.

Sejauh ini, lanjut Ramli, peran pemerintah daerah masih sebatas pada pemberian surat keterangan miskin.

“Sedangkan untuk alokasi anggaran dana bantuan hukum yang diatur dalam peraturan daerah baik di pemerintah kabupaten atau kota maupun Pemprov NTT, belum ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor LBH Manggarai Raya, Ruteng Jumat, 14 September 2018.

Sungguh ironis kata dia, karena faktanya NTT merupakan salah satu provinsi termiskin di Indonesia.

“Pengentasan kemiskinan melalui penguatan akses keadilan oleh pemerintah kabupaten atau kota di NTT maupun Pemprov NTT merupakan suatu kewajiban, namun ternyata masih jauh panggang dari api,” kata Pengacara Masyarakat tidak mampu di NTT itu.

Menurut Advokat yang pernah lolos masuk 100 besar Test Calon Pimpinan KPK ini, masyarakat miskin di NTT terpaksa harus dihadapkan pada kondisi yang sulit.

“Perkara kambing jual kerbau, perkara kerbau jual tanah,” kata pria yang akrab disapa Boy Koyu itu.

Oleh karena itu, Ramli mendesak pemerintah provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten atau kota di NTT segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum.

Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT ini mengungkapkan bahwa dasar hukumnya termuat dalam pasal 19 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dinyatakan bahwa ‘Daerah dapat mengalokasikan anggaran Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa ’Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perda’. (NAL/FDS/BEF).

Tags: Fransiskus RamliLBH Manggarai Raya

BacaJuga

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026
Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

Lewat NasDem Peduli, Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako dan Obat di Manggarai

22 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026
Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

Pemkab Manggarai Perpanjang Masa Tanggap Darurat Pascagempa Flores hingga 14 Hari ke depan 

28 August 2026

BANYAK DIBACA

Wabub Manggarai: 50 Tahun SDK Ruteng V Ciptakan SDM Unggul

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

Temuan Korupsi Mega Proyek CSSD dan Laundry RSUD Ruteng, Negara Merugi Hingga Lebih dari Rp16 Miliar

Gerindra NTT Dukung Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Umat Stasi Wae Ruek Gotong Royong Galang Dana Pembangunan Kapela di Kampung Ojang

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores