• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, April 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

FOS Menang di Praperadilan PN Kupang, Status Tersangka Gugur

by Redaksi Berita Flores
21 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, BERITA FLORES – Sidang Praperadilan yang diajukan Owner Hotel Gardena II Frans Oan Smewa (FOS) telah sampai pada agenda putusan. Dalam sidang yang digelar di PN Kupang tersebut hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan FOS untuk seluruhnya.

“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Kupang, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca Juga : TPDI Sebut FOS Korban Peradilan Sesat

Berdasarkan pantauan awak media, Kuasa Hukum pemohon Ferdinandus Angka,SH, dan Kuasa Hukum termohon AKP. Edy,S.H,MH, secara serius mengikuti persidangan dalam mendengarkan keputusan Hakim tunggal PN Kupang.

Dalam keputusan itu, permohonan perkara praperadilan Frans Oan Smewa dikabulkan untuk seluruhnya atau dinyatakan menang.

Kuasa hukum FOS Ferdinandus Angka,SH menjelaskan permohonan praperadilan klienya dikabulkan untuk seluruhnya. Maka penyidikan Polda NTT tegas dia, tidak dapat melanjutkan laporan dari saudara Christian Natanael alias Werli. (Pelapor).

“Dengan kata lain dinyatakan gugur atau terhalang oleh pasal 78 dan 79 KUHP.
Pasal 78 & 79 itu sudah cukup jelas dan tidak boleh ditafsir lagi” terang Ferdi di PN Kupang Selasa, 20 Maret 2018.

Erlan Yusran,SH,MH yang juga PH FOS menuturkan putusan hakim sudah sangat benar dan tepat. Oleh karena itu, kata dia, Polisi tidak punya hak lagi untuk melakukan penyelidikan atau pun penyidikan. Status tersangka terhadap FOS telah gugur atau batal demi hukum.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga membuktikan bahwa hukum itu adalah panglima tertinggi. Azas equality before the law, persamaan di hadapan hukum itu bukan hanya selogan semata tetapi dalam perkara ini hakim telah membuktikannya.

“Aparat tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang. Tetapi harus tunduk dan taat pada aturan hukum. Agar tidak terjadi peradilan yang sesat” tandas Advokat Peradi itu.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap FOS tidaklah sah, karena mengangkangi ketentuan pasal 78 dan 79 KUHP yang mengatur tentang hapus atau hilangnya hak menuntut.

“Terima kasih kepada Hakim yang telah menegakan aturan yang berlaku. Keputusan itu merupakan bentuk penegakan aturan untuk seluruh masyarakat NTT dan Indonesia pada umumnya” lanjut dia.

Advokat senior itu pun meyakini bahawasanya hukum tidak membeda bedakan satu dengan yang lain. Hukum itu tidak mempertimbangkan suku,ras agama atau golongan (SARA). (NAL/FDS/BEF).

Tags: Frans Oan SemewaHotel Gardena IIPolda NTT

BacaJuga

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

30 April 2026

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

30 April 2026

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

BANYAK DIBACA

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

Basis di Reo dengan Legalitas Jelas, PT Agro Porang Nusantara Komitmen Bangun Industri yang Ramah Lingkungan

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores