KUPANG, BERITA FLORES – Sidang Praperadilan yang diajukan Owner Hotel Gardena II Frans Oan Smewa (FOS) telah sampai pada agenda putusan. Dalam sidang yang digelar di PN Kupang tersebut hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan FOS untuk seluruhnya.
“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Kupang, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca Juga : TPDI Sebut FOS Korban Peradilan Sesat
Berdasarkan pantauan awak media, Kuasa Hukum pemohon Ferdinandus Angka,SH, dan Kuasa Hukum termohon AKP. Edy,S.H,MH, secara serius mengikuti persidangan dalam mendengarkan keputusan Hakim tunggal PN Kupang.
Dalam keputusan itu, permohonan perkara praperadilan Frans Oan Smewa dikabulkan untuk seluruhnya atau dinyatakan menang.
Kuasa hukum FOS Ferdinandus Angka,SH menjelaskan permohonan praperadilan klienya dikabulkan untuk seluruhnya. Maka penyidikan Polda NTT tegas dia, tidak dapat melanjutkan laporan dari saudara Christian Natanael alias Werli. (Pelapor).
“Dengan kata lain dinyatakan gugur atau terhalang oleh pasal 78 dan 79 KUHP.
Pasal 78 & 79 itu sudah cukup jelas dan tidak boleh ditafsir lagi” terang Ferdi di PN Kupang Selasa, 20 Maret 2018.
Erlan Yusran,SH,MH yang juga PH FOS menuturkan putusan hakim sudah sangat benar dan tepat. Oleh karena itu, kata dia, Polisi tidak punya hak lagi untuk melakukan penyelidikan atau pun penyidikan. Status tersangka terhadap FOS telah gugur atau batal demi hukum.
Ia menambahkan, putusan tersebut juga membuktikan bahwa hukum itu adalah panglima tertinggi. Azas equality before the law, persamaan di hadapan hukum itu bukan hanya selogan semata tetapi dalam perkara ini hakim telah membuktikannya.
“Aparat tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang. Tetapi harus tunduk dan taat pada aturan hukum. Agar tidak terjadi peradilan yang sesat” tandas Advokat Peradi itu.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap FOS tidaklah sah, karena mengangkangi ketentuan pasal 78 dan 79 KUHP yang mengatur tentang hapus atau hilangnya hak menuntut.
“Terima kasih kepada Hakim yang telah menegakan aturan yang berlaku. Keputusan itu merupakan bentuk penegakan aturan untuk seluruh masyarakat NTT dan Indonesia pada umumnya” lanjut dia.
Advokat senior itu pun meyakini bahawasanya hukum tidak membeda bedakan satu dengan yang lain. Hukum itu tidak mempertimbangkan suku,ras agama atau golongan (SARA). (NAL/FDS/BEF).