• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, June 16, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Jual Ikan Keliling Nyambi Bawa Narkoba, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Labuan Bajo

by Berita Flores
29 January 2025
in BERITA, Culture, Entertainment, Environment, Event, HUKUM, Lifestyle, News, Sport, Tech, Travel, Wellness
A A
0

Ilustrasi Penjual Ikan Keliling - Foto: Unduhan Google.net

Share on FacebookShare on Twitter

Labuan Bajo, Beritaflores – Aparat Kepolisian di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, meringkus dua pedagang ikan keliling pada pada Jumat 24 Januari 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, menyebut jika kedua pemuda yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (26) dan MS (25).

Mereka diketahui warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat, namun mengaku berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” kata Matheos, Rabu, 29 Januari, malam.

Pergerakan kedua pemuda ini, jelas Matheo, mulai diintai polisi setelah mengantongi informasi adanya aktivitas pelaku atas peredaran barang haram ini selama lima bulan belakangan.

Aparat Polres Manggarai Barat Usai Mengamankan Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu – Foto: Ist

Dari tangan pelaku, kata Matheo, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang disimpan pelaku dalam satu klip plastik bening berukuran kecil.

“Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” ujarnya.

Usai dilakukan tes urine, jelas Matheo, kedua pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dengan kandungan zat metafetamine.

Diakui pelaku, Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019, saat mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” terangnya.

Kini, barang bukti beserta kedua pelaku yang berprofesi pedagang ikan keliling ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Matheo mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Manggarai Barat.

“Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya. (***)

Penulis: Andy Paju

Tags: Labuan Bajonarkobanarkotikanarkotika jenis sabupenjual ikanPOLRES MANGGARAI BARAT

BacaJuga

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

BANYAK DIBACA

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores