• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, June 18, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

PPL di Manggarai Malas ke Kantor 3 Tahun Terakhir, Sekda Jahang: Itu Gila, Saya Kecewa!

by Redaksi Berita Flores
25 March 2024
in BERITA
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ruteng, Beritaflores.com – Mencuatnya perilaku malas berkantor dari salah seorang pegawai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, NTT, meluapkan kekecewaan Sekretaris Daerah Manggarai, Jahang Fansi Aldus.

Betapa tidak, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut berinisial U itu, kabarnya telah meninggalkan kantor selama tiga tahun belakangan ini.

Anehnya lagi, meski tidak pernah berkantor sebagaimana mestinya, namun dirinya masih leluasa menikmati fasilitas negara seperti penggunaan alat traktor dan satu unit Mobil Pickup Dak atau Alsintan (Alat mesin pertanian) untuk kepentingan usaha pribadinya.

U sendiri ketahui salah satu pegawai ASN aktif Dinas Pertanian Manggarai yang ditugaskan menjadi PPL di Kecamatan Wae Ri’i selama ini.

Walau dikabarkan urung berkantor, pihak Dinas Pertanian Manggarai seolah tidak bergeming akan perilaku pegawainya itu.

“Tiga tahun tidak masuk kantor itu gila, jujur saya kecewa, artinya pegawai ini merupakan staf dari kepala dinas, kenapa di biarkan selama ini oleh teman-teman kepala dinas. Terus terang kami tidak soal ini. Yang tau sebenernya adalah pimpinannya”, kata Sekda Jahang kepada wartawan di Ruteng, Senin 25 Maret 2024, sebagaimana mengutip artikel yang telah ditayangkan KoranNTT.com, Senin.

Secara aturan, jelas Jahang, jika dalam kurun waktu 48 hari atau lebih seorang pegawai ASN sudah tidak lagi aktif berkantor, maka semestinya pegawai tersebut harus sudah di pecat.

Karenanya, lanjut Jahang, oknum pegawai itu akan segera di panggil menghadap untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Saya sudah perintahkan Kadisnya untuk panggil itu pegawai, kalau memang dia terbukti tidak menjalankan tugasnya selam tiga tahun dalam bentuk dokumen buatkan sanksi yang paling tegas,” katanya.

“Dan nanti kita akan periksa juga terkait kalau ada jika ada yang backup atau siapa-siapa yang terlibat supaya terkuak siapa yang memberikan angin dan melakukan kegiatan untuk keuntungan dirinya dengan menggunakan fasilitas negara,” tegas Jahang menambahkan. (*)

Penulis: Andy Paju

Tags: ASN malasDinas Pertanian ManggaraiJahang Fansi Aldusmalas masuk kantorpegawai ASNPPLPPL di ManggaraiSekda Manggarai

BacaJuga

379 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dilepaskan

17 June 2026

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

ARTIKEL TERKINI

379 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dilepaskan

17 June 2026

Dukungan Membludak Iringi Langkah Jurae ke Meja Panitia Pilkades Macang Tanggar

17 June 2026

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

BANYAK DIBACA

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores