Ruteng, Beritaflores.com – Aksi nekat dua remaja berinisial FN (18) dan YSG (18), akhirnya berujung di balik jeruji besi, usai berhasil diringkus Satuan Unit Jatanras Polres Manggarai, NTT.
Keduanya diringkus atas aksi tindak kejahatan berupa pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
FN diketahui seorang remaja asal Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, sementara YSG diketahui remaja asal Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan.
Kedua pelaku nekat mencuri sepeda motor milik Agustinus Adur, pemuda yang berdomisili di Cenok, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
“Pelaku masuk ke samping rumah korban mengambil sepeda motor dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian”, kata Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa, dalam rilis yang diterima Beritaflores, Sabtu (16/3).
Atas laporan korban pada Minggu (3/3) sekitar pukul 06.00 WITA, terang Made, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi lokasi keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan oleh Unit Jantanras Polres Manggarai di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Jumat 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA”, ungkap Made.
Dari tangan pelaku, ungkap Made, Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa sepeda motor jenis Supra Fit berwarna hitam silver dengan nomor rangka MH1HB71117K190865, nomor mesin HB71E1187482 dan plat bernomor EB 4574-AE.
“Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut”, kata Made.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Andy Paju
Editor: Andy Paju