RUTENG, BERITA FLORES – Polres Manggarai, NTT berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AW (21) dan FF yang terbukti mengedar sekaligus mengonsumsi obat terlarang berbentuk pil berwarna putih dengan tulisan LL.
Kapolres Manggarai AKBP. Yoce Marthen melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Nyoman Sukamara mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kost salah satu pelaku di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kota Ruteng Senin (18/7) sekitar Pkl.13.30 WITA.
Nyoman mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku diyakini menyimpan dan mengedarkan obat pil yang diduga obat keras atau obat terlarang warna putih yang bertuliskan LL.
“Dari informasi itu petugas melakukan pemantauan kemudian mendekati sasaran yang berada di lokasi Kelurahan Mbaumuku, tempat tinggal dari saudari AW,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Manggarai Kamis (28/7/2022).
Nyoman mengatakan dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti jenis obat pil warna putih yang bertuliskan LL sebanyak dua bungkus yang berisi masing-masing 75 butir dan 69 butir.
“Dari pengakuan AW bahwa obat tersebut dititipkan oleh saudari FF karena takut akan dirazia di kafe tempat dia bekerja,” ungkap Nyoman.
Nyoman menegaskan kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang tentang mengedarkan obat keras atau obat terlarang tanpa izin pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Potensi pelaku lain ada, kan barang ini, tidak ujuk-ujuk ada di sini,” tutup Nyoman. (RED).