• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, February 11, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Bupati Agas Komit Segera Buka Jalan Raya ke Ranamasa

by Redaksi Berita Flores
24 October 2021
in BERITA, HEADLINE, NASIONAL
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BORONG, BERITA FLORES – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, NTT berkomitmen agar segera membuka akses jalan raya ke kampung Ranamasa (Mengge), jika sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI.

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengungkapkan hal itu kepada wartawan sekaligus merespon permohonan perwakilan tokoh adat Stefanus Tanti melalui tuak kepok di sela-sela acara Peresmian Proyek Air Minum Bersih di Golo Pau, Desa Golo Munga pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Bupati Agas mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk membiayai seluruh proses perizinan kepada KLHK RI. “Jadi uang dari Pemda itu sudah ada (kasih ke UPT Kehutanan). Saya tuntut mereka sekarang, sudah sampai di mana ini izin. Kalau pun mereka tidak bisa, saya sendiri yang turun tangan untuk ke Jakarta (temui KLHK),” ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai di Golo Pau Jumat, 22 Oktober 2021.

Bupati Agas menjelaskan, dirinya sudah berjanji sejak tahun 2019 lalu untuk melakukan pembukaan jalan raya ke kampung Ranamasa Mengge itu. Karena sampai saat ini kampung yang terletak di dalam kawasan hutan lindung itu masih terisolasi. Bahkan kendaraan roda dua maupun roda empat belum bisa menuju ke kampung ini.

“Sejak dari tahun 2019 saya janji untuk buka jalan ke Mengge ini. Beban juga kalau selama masa jabatan saya Mengge itu tidak ada jalan raya. Itu beban tersendiri bagi saya”, ucap Bupati Agas.

Ia mengaku, ada tiga ruas jalan di wilayah Manggarai Timur yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan sampai saat ini Pemda Matim telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK RI.

“Kami takut kalau tidak ada izin, jangan sampai masuk penjara dari bupati sampai masyarakat. Jadi saya mungkin November ke Jakarta, membawa semua dokumen yang ada. Karena saya tidak mau ada kampung di Manggarai Timur ini yang belum tersentuh jalan raya. Kalau sudah ada izin, saya perintahkan untuk gusur,” tegas Bupati Agas.

Baca Juga: Surati Menteri LHK, Bupati Agas Minta Izin Buka Jalan dalam Kawasan Hutan

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Manggarai Timur Agas Andreas telah melayangkan surat secara resmi kepada pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada 12 Januari 2021 lalu.

Dari salinan yang diperoleh wartawan bahwa, surat tersebut bertujuan dalam rangka mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di beberapa wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pembukaan di tiga ruas jalan baru.

Dalam surat bernomor Ekbang.660/29/I/21 menyebutkan, Pemerintah Daerah Manggarai Timur mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pembukaan jalan baru di beberapa desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Ada tiga ruas jalan yang masuk dalam kawasan hutan lindung antara lain; jalur Mbiar-Randang, Desa Nampar Sepang dan Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kawasan Hutan Pota RTK 101 seluas 11,11 hektare.

Selain itu, jalur Marabola-Kembo, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kawasan Hutan Sawe RTK 141 seluas 7,5 hektare dan Jalur Mengge Ranamasa, Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kawasan Puntu II RTK 19 seluas 2,5 hektare. Dalam surat itu disebutkan bahwa, pertimbangan teknis telah dilakukan berdasarkan kajian oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan UPT KPH wilayah Kabupaten Manggarai Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Donatus Datur mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk pembangunan jalan raya pada tiga ruas tersebut. Selama ini, kata dia, tiga ruas jalan tersebut belum bisa dibuka akses jalan raya karena terhambat masalah izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari KLHK RI. (Ronald).

Tags: BUPATI AGAS ANDREASBupati Manggarai TimurKAMPUNG RANAMASA MENGGEKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

BacaJuga

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

ARTIKEL TERKINI

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

10 February 2026

Sinergi Pers dan Dekranasda: Mendorong UMKM Manggarai Menembus Pasar Nasional

10 February 2026

Melki Laka Lena Minta Pers Kritis Mengawal Pembangunan dan Dinamika Demokrasi

9 February 2026

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

9 February 2026

BANYAK DIBACA

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Siswa SD Berusia 10 Tahun di Ngada, NTT Gantung Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku

Pemda Manggarai Resmi Serahkan 991 SK PPPK Paruh Waktu, BKN Batalkan 1 Orang karena Bermasalah

Tersangkut Bebatuan Sungai, Korban Terseret Arus di Lemarang Ditemukan Tak Bernyawa

Di Balik Berita: Moralitas, Psikologi dan Integritas Jurnalis dalam Menjaga Kebenaran

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores