Oleh : Rofinus Taruna Baru
Akhir-akhir ini semua masyarakat yang ada di Kabupaten Manggarai Barat, NTT dihebohkan dengan keputusan atau langkah pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat terkait dengan kebijakan dirumahkan kurang lebih 2.000 Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
Hal ini disebabkan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat mengalami penurunan setelah munculnya pandemi Covid-19. Tentunya langkah atau kebijakan yang diambil membuat nasib Tenaga Kontrak Daerah menjadi ombang-ambing, apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 ini. Dengan adanya peristiwa ini juga membuat hati dan nasib Tenaga Kontrak Daerah menjadi terancam. Hanya karena mengalami defisit anggaran di tengah situasi Covid-19 ini.
Satu-satu harapan dari Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat melalui Fraksi kalau kita lihat bersama di Kabupaten Manggarai Barat ada sembilan Fraksi dan ada Tiga Puluh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tentunya dengan adanya mereka-mereka ini โDPRDโ diharapkan agar mampu menyuarakan dan menyalurkan aspirasi kepada pengambil kebijakan โBupati dan Wakil Bupatiโ.
Hal yang harus dipikirkan oleh Bupati dan Wakil Bupati juga adalah apakah yang Tenaga Kontrak Daerah yang dirumahkan memberi mereka jaminan hidupnya, kemudian jangan sampai yang dirumahkan ini orang-orang yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dalam artian bahwa jangan sampai yang dirumahkan ini punya kemampuan yang luar biasa daripada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jangan sampai juga orang-orang yang dirumahkan ini mengetahui betul dan pegang rahasia sekolah. (Sirilus Ladur, Wakil Ketua DPW Partai PKB NTT dalam acara Bicara Tentang Mabar).
Solusi Alternatif
Untuk itu saya sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat โBupati dan Wakil Bupatiโ: Pertama, harus transparan kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kedua, harus punya inovasi dan kreasi untuk menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada tanpa harus ada yang dikorbankan dalam hal ini โTenaga Kontrak Daerahโ.
Ketiga, kembalikan dan ikuti petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Keempat, Bupati dan Wakil Bupati serta lembaga terhormat lainnya duduk bersama dan memikirkan betul dan secara sungguh-sungguh nasib khususnya terkait dirumahkan Tenaga Kontrak Daerah yang ada Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis adalah mantan Anggota Politik Kampus GMNI Komisariat STPMD โAPMDโ Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD โAPMDโ Yogyakarta 2018-2019