RUTENG, BERITA FLORES – Satuan Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapatkan laporan hasil pemeriksaan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Juru Bucara Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Ludovikus Moa menjelaskan hal itu melalui keterangan pers pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Ludovikus mengungkapkan rincian dan inisial ketujuh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 antara lain; klaster Denpasar (TNI), bertambah 5 (lima) orang pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial: Tn A (22th), E.K.G (20th), A.T.A (20th), H (20th), dan E.A (20th). Semua pasien tersebut berjenis kelamin laki-laki, berlamat Kodim, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.
“Pelaku perjalanan dari Bandung Provinsi Jawa Barat sebanyak 2 orang, pasangan suami istri, dengan inisial: Ny. D.S perempuan (36Th), Tn A.S.S Laki-Laki (38 th) beralamat Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong,” ujarnya.
Ludovikus menuturkan, jumlah pasien Covid-19 yang telah mendapatkan perawatan ada sebanyak 48 orang dengan rincian: pasien C19 yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 16 orang, pasien C19 yang meninggal dunia 1 orang, dan pasien C19 yang masih mendapatkan perawatan di Wisma Atlet Stadion Golodukal berjumlah 31 orang.
Sementara pelaku perjalanan dalam pengawasan berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test reaktif ada 8 orang. Berdasarkan trend peningkatan kasus Covid-19 Kabupaten Manggarai, Satuan Gugus Tugas C19, terus bekerja keras dan berusaha menekan laju peningkatan jumlah kasus, dengan melindungi masyarakat yang rentan.
Petugas pun kata dia, terus meningkatkan pemeriksaan rapid test dan swab test, melakukan penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing, melakukan sosialisasi, meningkatkan perubahan perilaku serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan, melakukan pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, serta meningkatkan usaha penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Manggarai Nomor 38 Tahun 2020.
“Kepedulian, kewaspadaan, kepatuhan, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama,” pungkas Ludovikus. (TIM).