• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, July 16, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

TPDI Tantang Bupati Agas Buktikan Luas Lokasi Izin Pabrik Semen

by Redaksi Berita Flores
5 May 2020
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Banyak pihak baru mengetahui jika Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT. Semen Singa Merah untuk usaha tambang dan pabrik semen di atas tanah seluas 120 hektare milik warga kampung Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Merespon hal tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, klarifikasi Bupati Agas, bahwa pihaknya telah memberikan izin lokasi, ibarat petir di siang bolong bagi sebagian besar masyarakat Manggarai Timur.

“Karena sejak kapan diajukan permohonan dan keluar rekomendasi hingga Bupati Agas mengeluarkan izin lokasi untuk PT. SSM dan PT. IMM, tidak pernah ada pengumuman resmi,” kritik Petrus.

Baca: Disentil soal Pabrik Semen, Uskup-Ruteng: Jangan Buat Provokasi

Ia menegaskan, hak kontrol publik dan media massa lantas mencurigai, ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses dan mekanisme pemberian izin lokasi yang sangat tertutup ini. Petrus mengungkapkan, berdasarkan salah satu syarat hukum terkait izin lokasi adalah pemohon (PT. SM dan PT. IMM), menyampaikan “Pernyataan Tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya, dan itu harus dibuktikan kebenarannya secara formil dan materil sebelum izin lokasi diterbitkan.

“Asas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas, mengharuskan rekomendasi Kepala BPN dan izin lokasi dari Bupati Mantim harus dipublish sebagai dokumen publik, karena ada hak publik untuk tahu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja pemerintah, dalam pelayanan publik, apakah telah memenuhi syarat hukum atau tidak termasuk apakah PT. SSM dan PT. IMM benar-benar telah menguasai letak dan luas tanah yang dimohonkan izin lokasi atau tidak,” kata Petrus.

Ingin Ditutup-tutupi

Adovokat senior Peradi itu menjelaskan, rekomendasi dan izin lokasi yang diterbitkan Bupati Agas Andreas, bukan dokumen rahasia negara sehingga dirahasiakan, karena itu klarifikasi Bupati Agas, tanpa menunjukkan dokumen izin lokasi dan rekomendasi BPN, bisa jadi pintu masuk, mengungkap dugaan konspirasi jahat dan dugaan pemalsuan dokumen izin lokasi yang memerlukan kontrol publik dan pertanggungjawaban pidana.

Ia menerangkan, di dalam Peraturan Menteri Agraria Tentang Izin Lokasi, disebutkan bahwa “untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam izin lokasi, perusahan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan/atau pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) group. Bahkan itu harus dibuktikan secara materil terkait telah dikuasainya luas dan letak obyek izin lokasi pabrik semen.

“Kenyataannya PT. SSM dan PT. IMM hingga saat ini secara faktual dan yuridis tidak menguasai tanah, baik yang terletak di Luwuk seluas 120 hektare maupun di Lingko Lolok seluas 599 Ha. Mengapa izin lokasi sudah diberikan kepada PT. SSM dan PT. IMM. Apakah ini siasat untuk menutup-nutupi soal ketidakbenaran “pernyataan tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang telah dikuasai menurut peraturan Menteri Agraria,” tegas dia.

Dengan demikian pihaknya patut menduga bahwa PT. SM dan PT. IMM, telah membuat pernyataan tertulis yang isinya palsu tentang letak dan luas tanah yang sudah dikuasai atau pernyataan tertulis dimaksud tidak pernah diberikan kepada Bupati Agas, namun izin lokasi tetap diberikan, inilah yang jadi malapetaka dengan segala implikasi hukum yang ditimbulkan.

“Karena itu Bupati Agas harus jujur mengklarifikasi kebenaran syarat “pernyataan tertulis” tentang telah menguasai luas dan letak tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi. Karena fakta di lapangan membuktikan PT. SSM dan PT. IMM tidak menguasai obyek izin lokasi, tetapi izin lokasi diberikan bupati. Maka pilihannya sekarang adalah batalkan izin lokasi atau digugat dan dipidana jika terbukti ada syarat yang tidak dipenuhi,” pungkas Petrus. (TIM).
 

Tags: TOLAK PABRIK SEMEN

BacaJuga

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

7 July 2026

Persiapan Launching Festival Golo Curu 2026 Dimatangkan: Panitia Siapkan Perayaan Iman, Budaya, dan Pariwisata

7 July 2026

ARTIKEL TERKINI

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

7 July 2026

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

7 July 2026

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

7 July 2026

Persiapan Launching Festival Golo Curu 2026 Dimatangkan: Panitia Siapkan Perayaan Iman, Budaya, dan Pariwisata

7 July 2026

BANYAK DIBACA

Pertengahan Tahun 2026, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Manggarai Sudah Capai 35 Kasus

Bupati Hery Nabit Lantik 4 Pejabat Eselon II, Camat Reok Barat jadi Kadis PMD Manggarai

Jalan Reo-Dampek- Pota Terhambat, Kades Satar Punda Kerahkan Warga Perbaiki Deker Ambruk

Pemprov NTT Anggarkan 18 Miliar Benahi Jalan Provinsi di Pantura Manggarai Timur

29 Mahasiswa UGM KKN di Manggarai, 4 Klaster Keilmuan untuk Dua Desa

Pesan Haru Ketua TP-PKK Manggarai di Turnamen Pekan Olahraga U-15 Cibal

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores