RUTENG, BERITA FLORES- Banyak pihak baru mengetahui jika Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT. Semen Singa Merah untuk usaha tambang dan pabrik semen di atas tanah seluas 120 hektare milik warga kampung Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
Merespon hal tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, klarifikasi Bupati Agas, bahwa pihaknya telah memberikan izin lokasi, ibarat petir di siang bolong bagi sebagian besar masyarakat Manggarai Timur.
“Karena sejak kapan diajukan permohonan dan keluar rekomendasi hingga Bupati Agas mengeluarkan izin lokasi untuk PT. SSM dan PT. IMM, tidak pernah ada pengumuman resmi,” kritik Petrus.
Baca: Disentil soal Pabrik Semen, Uskup-Ruteng: Jangan Buat Provokasi
Ia menegaskan, hak kontrol publik dan media massa lantas mencurigai, ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses dan mekanisme pemberian izin lokasi yang sangat tertutup ini. Petrus mengungkapkan, berdasarkan salah satu syarat hukum terkait izin lokasi adalah pemohon (PT. SM dan PT. IMM), menyampaikan “Pernyataan Tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya, dan itu harus dibuktikan kebenarannya secara formil dan materil sebelum izin lokasi diterbitkan.
“Asas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas, mengharuskan rekomendasi Kepala BPN dan izin lokasi dari Bupati Mantim harus dipublish sebagai dokumen publik, karena ada hak publik untuk tahu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja pemerintah, dalam pelayanan publik, apakah telah memenuhi syarat hukum atau tidak termasuk apakah PT. SSM dan PT. IMM benar-benar telah menguasai letak dan luas tanah yang dimohonkan izin lokasi atau tidak,” kata Petrus.
Ingin Ditutup-tutupi
Adovokat senior Peradi itu menjelaskan, rekomendasi dan izin lokasi yang diterbitkan Bupati Agas Andreas, bukan dokumen rahasia negara sehingga dirahasiakan, karena itu klarifikasi Bupati Agas, tanpa menunjukkan dokumen izin lokasi dan rekomendasi BPN, bisa jadi pintu masuk, mengungkap dugaan konspirasi jahat dan dugaan pemalsuan dokumen izin lokasi yang memerlukan kontrol publik dan pertanggungjawaban pidana.
Ia menerangkan, di dalam Peraturan Menteri Agraria Tentang Izin Lokasi, disebutkan bahwa “untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam izin lokasi, perusahan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan/atau pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) group. Bahkan itu harus dibuktikan secara materil terkait telah dikuasainya luas dan letak obyek izin lokasi pabrik semen.
“Kenyataannya PT. SSM dan PT. IMM hingga saat ini secara faktual dan yuridis tidak menguasai tanah, baik yang terletak di Luwuk seluas 120 hektare maupun di Lingko Lolok seluas 599 Ha. Mengapa izin lokasi sudah diberikan kepada PT. SSM dan PT. IMM. Apakah ini siasat untuk menutup-nutupi soal ketidakbenaran “pernyataan tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang telah dikuasai menurut peraturan Menteri Agraria,” tegas dia.
Dengan demikian pihaknya patut menduga bahwa PT. SM dan PT. IMM, telah membuat pernyataan tertulis yang isinya palsu tentang letak dan luas tanah yang sudah dikuasai atau pernyataan tertulis dimaksud tidak pernah diberikan kepada Bupati Agas, namun izin lokasi tetap diberikan, inilah yang jadi malapetaka dengan segala implikasi hukum yang ditimbulkan.
“Karena itu Bupati Agas harus jujur mengklarifikasi kebenaran syarat “pernyataan tertulis” tentang telah menguasai luas dan letak tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi. Karena fakta di lapangan membuktikan PT. SSM dan PT. IMM tidak menguasai obyek izin lokasi, tetapi izin lokasi diberikan bupati. Maka pilihannya sekarang adalah batalkan izin lokasi atau digugat dan dipidana jika terbukti ada syarat yang tidak dipenuhi,” pungkas Petrus. (TIM).