Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
Saturday, 24 May 2025
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

TPDI Tantang Bupati Agas Buktikan Luas Lokasi Izin Pabrik Semen

by Redaksi Berita Flores
5 May 2020
in BERITA, HEADLINE, SOROTAN
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Banyak pihak baru mengetahui jika Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas telah mengeluarkan izin lokasi kepada PT. Semen Singa Merah untuk usaha tambang dan pabrik semen di atas tanah seluas 120 hektare milik warga kampung Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Merespon hal tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, klarifikasi Bupati Agas, bahwa pihaknya telah memberikan izin lokasi, ibarat petir di siang bolong bagi sebagian besar masyarakat Manggarai Timur.

“Karena sejak kapan diajukan permohonan dan keluar rekomendasi hingga Bupati Agas mengeluarkan izin lokasi untuk PT. SSM dan PT. IMM, tidak pernah ada pengumuman resmi,” kritik Petrus.

Baca: Disentil soal Pabrik Semen, Uskup-Ruteng: Jangan Buat Provokasi

Baca Juga

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Ia menegaskan, hak kontrol publik dan media massa lantas mencurigai, ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses dan mekanisme pemberian izin lokasi yang sangat tertutup ini. Petrus mengungkapkan, berdasarkan salah satu syarat hukum terkait izin lokasi adalah pemohon (PT. SM dan PT. IMM), menyampaikan “Pernyataan Tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya, dan itu harus dibuktikan kebenarannya secara formil dan materil sebelum izin lokasi diterbitkan.

“Asas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas, mengharuskan rekomendasi Kepala BPN dan izin lokasi dari Bupati Mantim harus dipublish sebagai dokumen publik, karena ada hak publik untuk tahu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja pemerintah, dalam pelayanan publik, apakah telah memenuhi syarat hukum atau tidak termasuk apakah PT. SSM dan PT. IMM benar-benar telah menguasai letak dan luas tanah yang dimohonkan izin lokasi atau tidak,” kata Petrus.

Ingin Ditutup-tutupi

Adovokat senior Peradi itu menjelaskan, rekomendasi dan izin lokasi yang diterbitkan Bupati Agas Andreas, bukan dokumen rahasia negara sehingga dirahasiakan, karena itu klarifikasi Bupati Agas, tanpa menunjukkan dokumen izin lokasi dan rekomendasi BPN, bisa jadi pintu masuk, mengungkap dugaan konspirasi jahat dan dugaan pemalsuan dokumen izin lokasi yang memerlukan kontrol publik dan pertanggungjawaban pidana.

Ia menerangkan, di dalam Peraturan Menteri Agraria Tentang Izin Lokasi, disebutkan bahwa “untuk keperluan menentukan luas areal yang ditunjuk dalam izin lokasi, perusahan pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai olehnya dan/atau pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) group. Bahkan itu harus dibuktikan secara materil terkait telah dikuasainya luas dan letak obyek izin lokasi pabrik semen.

“Kenyataannya PT. SSM dan PT. IMM hingga saat ini secara faktual dan yuridis tidak menguasai tanah, baik yang terletak di Luwuk seluas 120 hektare maupun di Lingko Lolok seluas 599 Ha. Mengapa izin lokasi sudah diberikan kepada PT. SSM dan PT. IMM. Apakah ini siasat untuk menutup-nutupi soal ketidakbenaran “pernyataan tertulis” mengenai letak dan luas tanah yang telah dikuasai menurut peraturan Menteri Agraria,” tegas dia.

Dengan demikian pihaknya patut menduga bahwa PT. SM dan PT. IMM, telah membuat pernyataan tertulis yang isinya palsu tentang letak dan luas tanah yang sudah dikuasai atau pernyataan tertulis dimaksud tidak pernah diberikan kepada Bupati Agas, namun izin lokasi tetap diberikan, inilah yang jadi malapetaka dengan segala implikasi hukum yang ditimbulkan.

“Karena itu Bupati Agas harus jujur mengklarifikasi kebenaran syarat “pernyataan tertulis” tentang telah menguasai luas dan letak tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi. Karena fakta di lapangan membuktikan PT. SSM dan PT. IMM tidak menguasai obyek izin lokasi, tetapi izin lokasi diberikan bupati. Maka pilihannya sekarang adalah batalkan izin lokasi atau digugat dan dipidana jika terbukti ada syarat yang tidak dipenuhi,” pungkas Petrus. (TIM).
 

Tags: TOLAK PABRIK SEMEN

Related Posts

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM
BERITA

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’
BERITA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026
BERITA

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025
BERITA

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025
Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng
BERITA

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

17 May 2025
BERITA

Melki Laka Lena Pimpin RUPS Tahunan dan Luar Biasa dari PT. Jamkrida NTT

17 May 2025

ARTIKEL TERKINI

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

22 May 2025
Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

22 May 2025
Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

20 May 2025
Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

18 May 2025

BANYAK DIBACA

Menteri HAM Sentil Proyek Geotermal Poco Leok: ‘Tak Bisa Anggap Persetujuan Bupati Sebagai Persetujuan Warga’

Pemenang Putri Manggarai, Cintya Tegok, Wakili NTT di Putri Indonesia 2026

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Budaya Lima Lampek sebagai Wujud Penghormatan HAM

Glow Printing Dukung Sesi Sportwear Competition dalam Pemilihan Putri Manggarai 2025

Kevin Suwandi, Mahasiswa Unika Paulus Ruteng yang Wakili NTT di Ajang Putra-Putri Budaya Indonesia 2025

Puncak Final Pemilihan Putri Manggarai 2025 Digelar Hari Ini di MCC Ruteng

Copyright ©2017-2025 Beritaflores.com

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Facebook Twitter Youtube
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2024 Berita Flores