OPINI
Oleh: Anita Nompi Mela
BERITAFLORES – Di Kabupaten Manggrai Timur, Nusa Tenggara Timur, jalan raya bukan sekedar sarana mobilisasi penduduk.
Banyak warga di pelosok perjalanan dari satu desa ke desa lain seringkali bukan sekedar perpindahan geografis, melainkan sebuah pertaruhan nyawa.
Kejadian tragis yang menimpa warga beberapa hari yang lalu-di mana akses jalan yang buruk menghambat evakuasi medis atau menyebabkan kecelakaan fatal-bukanlah sekedar “musibah” yang turun dari langit.
Ini adalah alaram keras bahwa infrastruktur yang terabaikan adalah bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia yang paling dasar: Hak untuk hidup selamat (Bukan untuk mempertaruhkan nyawa).
Jalan Sebagai Urat Nadi, Bukan Jalur Maut
Bagi masyarakat di pelosok Manggrai Timur,jalan raya adalah segalanya. Ia adalah akses menuju puskesmas bagi ibu yang hendak melahirkan, jalur bagi petani untuk menjual hasil panen, dan jalur bagi anak-anak menuju sekolah.
Namun, ketika aspal berubah menjadi kubangan lumpur sedalam lutut, atau tanjakan curam yang hanya tersisah batuan yang tajam (jalan yang sudah hancur),fungsi jalan bergeser dari urat nadi menjadi jebakan maut.
Ketika sebuah ambulans terjebak di tengah jalur rusak saat membawa pasien kritis atau ketika seseorang pengendaraan motor jatuh ke jurang karena menghinari jalan yang licin dan bebatuan yang tajam, kita tidak bisa lagi bicara soal “ keterbatasan anggaran” sebagai alasan.
Di titik ini, rusaknya jalan sudah bertransformasi menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik.
Dampak berantai dari Infrastruktur yang Rusak
Ketertingalan infrastruktur di daerah seperti Manggrai Timur menciptakan efek yang mengerikan:
- Keterlambatan penanganan medis
Dalam dunia medis,ada istilah golden hour, yakni waktu kursial di mana nyawa pasien masih bisa diselamatkan. Jalan yang rusak memangkas waktu ini. Pasien yang seharusnya bisa sampai di RSUD Borong dalam satu jam,harus menempuh waktu dua sampai tiga jam,karena medan yang berat. Seringkali, nyawa tak tertolong sebelum sampai di Rumah Sakit.Biaya ekonomi yang mencekik - Kendaraan yang dipaksa melewati medan berat akan cepat rusak. Akibatnya, biaya transportasi melambung tinggi. Hal ini membuat harga kebutuhan pokok mahal, sementara harga jual komoditas petani dihargai murah karena pedagang harus mengeluarkan ongkos angkut yang besar.
Menggugat Tanggung jawab Pemerintah
Secara hukum, pemerintah memiliki kewajiban yang jelas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, penyelanggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jika perbaikan belum dapat dilakukan, mereka wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak itu.
Dalam pasal 273 dalam UU Tersebut bahkan menyebutkan ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan banyak masyarakat yang luka berat atau kematian.
Namun, di Manggrai Timur, aturan ini seolah hanya menjadi barisan kalimat mati diatas di atas kerja. Kita sering melihat pembangunan yang bersifat “proyek marcusuar“ di pusat kota, sementara akses jalan antar-kecamatan atau desa-desa dibiarkan hancur bertahun tahun.
Paradoks pembangunan dan Rasa Keadilan
Sangat menyakitkan bagi warga ketika mereka mendengar kabar tentang keberhasilan pembangunan infrastruktur di tingkat nasional atau provinsi, namun didepan rumah mereka, aspal hanya menjadi cerita pengantar tidur.
Kejadian di Manggrai Timur beberapa hari yang lalu seharusnya menjadi titik balik. Pemerintah daerah tidak boleh lagi menggunakan ameng “ anggaran terbatas ”jika di sisi lain alokasi untuk belanja pegawai atau perjalanan dinas tetap gemuk”.
Infrastruktur jalan adalah bentuk keadilan sosial. Jika warga di Borong bisa menikmati jalan yang bagus dan mulus, setidaknya warga di pelosok Manggrai Timur berhak mendapatkan jalan yang layak dilalui kendaraan roda empat tanpa harus mempertaruh nyawah.
Solusi dan Harapan ke Depan
Mengatasi krisis infrastruktur ini memperlukan langkah luar biasa (extraordinary measures), bukan sekedar tambal sulam rutin yang hilang saat musim hujan tiba.
- Audit kelayakan jalan: pemerintah Kabupaten Manggrai Timur harus segera melalukan pemetaan jalur-jalur “ jalur tengkorak” yang paling sering memakan korban dan menjadikannya prioritas utama dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- Transportasi Anggaran: Masyarakat perlu tahu ke mana larinya dana pemeliharaan jalan. Pengawasan publik akan memastikan bahwa spesifikasi jalan yang dibangun benar-benar berkualitas, bukan “ proyek seumur jagung” yang hancur dalam beberapa bulan.
- Kolaborasi Lintas Sektor: jika APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),kabupaten tidak mencukupi pemerintah daerah harus lebih agresif melobi pemerintah provinsi dan pusat melalui dana Alokasi khusus (DAK) fisik. Masalah nyawa tidak boleh tersekat oleh ego sektoral atau batasan kewenangan jalan kabupaten versus jalan provinsi.
Kesimpulan Penulis
Kematian warga akibatnya buruknya jalan di Manggarai Timur bukan sekedar angka dalam statistik kecelakaan. Mereka adalah ayah, ibu, anak dan saudara yang memiliki hak untuk pulang ke rumah dengan selamat.
Infrastruktur yang buruk adalah pembunuh diam-diam yang tumbuh subur di tengah ketidakpedulian terhadap keselamatan nyawa, dan kekuasaan. (**)
Catatan Redaksi: Penulis Merupakan Salah Satu Mahasiswi Semester II di STIPAS St. Sirilus Ruteng, Manggarai. Seluruh isi yang termuat dalam tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis. (**)







