• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, June 17, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Termasuk Manggarai, Daratan Flores jadi Sarang Rokok Ilegal: Polda NTT Sita Ribuan Bungkus Jenis Humer dan RD Bold

by Berita Flores
31 October 2025
in BERITA, HEADLINE
A A
0

Rokok Ilegal Jenis Humer - Foto: Unduhan Google

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Maraknya peredaran berbagai jenis rokok ilegal di NTT, khususya di sejumlah Kabupaten sedaratan Flores, memantik perhatian banyak pihak beberapa tahun terakhir.

Informasi yang beredar, rokok ilegal berbagai jenis marak beredar di tiga wilayah Kabupaten sepulau Flores.

Pihak kepolisian lalu menelusuri informasi peredaran rokok ilegal ini dan berhasil menyita ribuan bungkus dari dua jenis rokok ilegal Humer dan RD.

Terbaru, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur berhasil menyita sedikitnya 1.790 bungkus RD Bold dan 800 bungkus Humer atau sebanyak 2.590 bungkus rokok ilegal.

Rokok-rokok ilegal ini disita polisi dari sejumlah kios dan toko yang berada di Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.

Fakta peredaran dan penyitaan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan dalam konferensi pers pada 28 Oktober 2025 yang lalu.

Sesuai keterangan pihak Polda NTT dalam konferensi pers itu, rokok-rokok ilegal yang beredar di tiga kabupaten ini disuplai masuk oleh seseorang sales berinisial F.

Rokok-rokok ilegal itu dijual di kios dan toko di Kabupaten Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.

Hasil penyelidikan polisi, F beroperasi mengedarkan rokok-rokok ilegal itu dari Manggarai hingga ke Ngada menggunakan kendaraan roda empat.

Hal ini terungkap setelah Tim Sub Direktorat Industri Perdagangan melakukan penyelidikan pada 14-20 Oktober sebagai tindak lanjut perintah penyelidikan yang terbit dalam bentuk surat pada 10 Oktober serta merespons laporan informasi pada 14 Januari.

“Dalam kurun waktu enam hari, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin resmi,” kata Kombel Pol Irawan mengutip laporan yang dipublikasikan oleh Floresa.co pada 30 Oktober 2025.

Kendati telah disita, Irawan menyebut seluruh barang bukti rokok yang disita merupakan produk kewenangan Bea dan Cukai NTT sehingga pihak Polda selanjutnya akan berkoordinasi menindaklanjuti temuan barang bukti itu.

Irawan lalu mengingatkan jika para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas,” katanya.

Sementara, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” ucap Novika. (**)

Penulis: Adrianus Paju

Tags: Bea Cukai NTTBea dan Cukai NTTperedaran rokok ilegalPolda NTTrokok ilegalrokok ilegal di Floresrokok ilegal di NTTrokok ilegal Humerrokok ilegal RD Bolt

BacaJuga

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

BANYAK DIBACA

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores