• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, May 20, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Termasuk Manggarai, Daratan Flores jadi Sarang Rokok Ilegal: Polda NTT Sita Ribuan Bungkus Jenis Humer dan RD Bold

by Berita Flores
31 October 2025
in BERITA, HEADLINE
A A
0

Rokok Ilegal Jenis Humer - Foto: Unduhan Google

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITAFLORES – Maraknya peredaran berbagai jenis rokok ilegal di NTT, khususya di sejumlah Kabupaten sedaratan Flores, memantik perhatian banyak pihak beberapa tahun terakhir.

Informasi yang beredar, rokok ilegal berbagai jenis marak beredar di tiga wilayah Kabupaten sepulau Flores.

Pihak kepolisian lalu menelusuri informasi peredaran rokok ilegal ini dan berhasil menyita ribuan bungkus dari dua jenis rokok ilegal Humer dan RD.

Terbaru, Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur berhasil menyita sedikitnya 1.790 bungkus RD Bold dan 800 bungkus Humer atau sebanyak 2.590 bungkus rokok ilegal.

Rokok-rokok ilegal ini disita polisi dari sejumlah kios dan toko yang berada di Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.

Fakta peredaran dan penyitaan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan dalam konferensi pers pada 28 Oktober 2025 yang lalu.

Sesuai keterangan pihak Polda NTT dalam konferensi pers itu, rokok-rokok ilegal yang beredar di tiga kabupaten ini disuplai masuk oleh seseorang sales berinisial F.

Rokok-rokok ilegal itu dijual di kios dan toko di Kabupaten Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.

Hasil penyelidikan polisi, F beroperasi mengedarkan rokok-rokok ilegal itu dari Manggarai hingga ke Ngada menggunakan kendaraan roda empat.

Hal ini terungkap setelah Tim Sub Direktorat Industri Perdagangan melakukan penyelidikan pada 14-20 Oktober sebagai tindak lanjut perintah penyelidikan yang terbit dalam bentuk surat pada 10 Oktober serta merespons laporan informasi pada 14 Januari.

“Dalam kurun waktu enam hari, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin resmi,” kata Kombel Pol Irawan mengutip laporan yang dipublikasikan oleh Floresa.co pada 30 Oktober 2025.

Kendati telah disita, Irawan menyebut seluruh barang bukti rokok yang disita merupakan produk kewenangan Bea dan Cukai NTT sehingga pihak Polda selanjutnya akan berkoordinasi menindaklanjuti temuan barang bukti itu.

Irawan lalu mengingatkan jika para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas,” katanya.

Sementara, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” ucap Novika. (**)

Penulis: Adrianus Paju

Tags: Bea Cukai NTTBea dan Cukai NTTperedaran rokok ilegalPolda NTTrokok ilegalrokok ilegal di Floresrokok ilegal di NTTrokok ilegal Humerrokok ilegal RD Bolt

BacaJuga

Akses Jalan Ruteng–Iteng Kembali Normal 

19 May 2026

Pemkab Manggarai Kerahkan Sejumlah Alat Berat Tangani Longsor di Jalur Ruteng–Iteng

19 May 2026

PMI Manggarai Gelar Donor Darah Massal, Penuhi Kebutuhan Stok Darah di RSUD Ruteng dan RS St. Damian Cancar

18 May 2026

Longsor Lumpuhkan Akses Lalu Lintas di Ruas Jalan Ruteng – Iteng

18 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Akses Jalan Ruteng–Iteng Kembali Normal 

19 May 2026

Pemkab Manggarai Kerahkan Sejumlah Alat Berat Tangani Longsor di Jalur Ruteng–Iteng

19 May 2026

PMI Manggarai Gelar Donor Darah Massal, Penuhi Kebutuhan Stok Darah di RSUD Ruteng dan RS St. Damian Cancar

18 May 2026

Longsor Lumpuhkan Akses Lalu Lintas di Ruas Jalan Ruteng – Iteng

18 May 2026

BANYAK DIBACA

Laga 8 Besar Dies Natalis Unika Ruteng Ricuh, Oknum Panitia Diduga Terlibat Judi Taruhan

Sukseskan Liga FX Cup 2, Cakades Fransiskus Levens Bantu Satu Unit Mesin Potong Rumput Portable

Muda Merakyat, Cakades Dominikus Dendo Siap Abdikan Diri Bangun Desa Ndiwar

PT Hasaratanda Sejahtera Kini Hadir di Ruteng, Solusi Aman Bagi Pekerja ke Luar Negeri

PT Agro Porang Nusantara di Reok Gelar Bazar Paket Hemat untuk Warga Sekitar Perusahaan

NTT Mart UBSP Lembu Nai, Ajang Kompetisi UMKM dan Perluas Akses Pasar Produk Lokal

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores