RUTENG, BERITA FLORES – Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terhadap keberatan terkait legal standing penerima kuasa yang mewakili yayasan dalam Sidang Mediasi Tripartit bersama Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DiskopNaker) Kabupaten Manggarai, yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Tanggapan ini muncul setelah Lucius Moa (LM) dan kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan status perwakilan YPTTK dalam ruang mediasi tersebut.
Menurut kuasa hukum LM, perwakilan yayasan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mewakili lembaga dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Merespons hal itu, Kanisius Teobaldus Deki, yang menerima Surat Kuasa Penuh dari YPTTK, menyampaikan sanggahan tertulis yang diterima media ini pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, pria yang akrab disapa Nick Deki menyebut bahwa keberatan yang disampaikan LM dianggap berlebihan dan menyimpang dari esensi utama mediasi.
“Tujuan dari mediasi tripartit adalah mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para pihak. Semua pihak datang dengan semangat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan, jika mungkin, mencapai win-win solution,” ujarnya.
Menanggapi keberatan terkait dirinya yang merupakan Kepala LPM namun bertindak sebagai perwakilan YPTTK, Nick menegaskan bahwa posisinya sah secara hukum karena didukung oleh Surat Kuasa Penuh yang diberikan secara resmi oleh pihak yayasan.
Dengan surat kuasa tersebut, Nick menyatakan memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan dan mewakili yayasan dalam proses mediasi.
“Yang sedang dibahas adalah substansi persoalan. Selama saya memegang kuasa penuh, maka saya sah sebagai subjek mediasi yang setara,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kapasitas sebagai penerima kuasa, dirinya tidak lagi bertindak sebagai dosen, melainkan sebagai representasi hukum dari YPTTK.
Hal ini, menurutnya, justru memperkuat pemahaman atas persoalan yang dibahas.
“Sebagai dosen, saya memahami dengan baik konteks permasalahan, mulai dari proses, regulasi, hingga bagaimana sebaiknya jalan keluar dicapai. Pemahaman ini merupakan nilai tambah dibandingkan bila diwakili pihak luar yang tidak memahami dunia perguruan tinggi,” lanjutnya.
Nick juga menambahkan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang melarang keterlibatan non-kuasa hukum dalam mediasi, selama yang bersangkutan membawa Surat Kuasa yang sah.
Namun, ia menegaskan jika perkara ini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), YPTTK akan menunjuk kuasa hukum resmi.
Mengenai pokok persoalan, YPTTK membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Lucius Proja Moa. Sebaliknya, mereka menyatakan masih membuka pintu bagi yang bersangkutan untuk tetap bekerja sesuai ketentuan internal yayasan.
“YPTTK tidak pernah menerbitkan surat PHK. Kami tetap membuka kesempatan bagi Saudara Lucius untuk kembali bekerja dan menerima hak-haknya sesuai peraturan internal. Identitasnya juga tidak akan dihapus dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi, dengan syarat ia menunjukkan niat baik untuk memperbaiki diri serta mematuhi perjanjian kerja”, tegas Nick.
Ia menjelaskan bahwa niat tersebut cukup disampaikan melalui Surat Pernyataan tertulis.
Namun demikian, pihaknya menyayangkan pernyataan Lucius di media yang dinilai mencederai integritas mediasi.
“Pernyataan Lucius dalam media obortimur.com yang menyebut kehadiran saya mengurangi kepercayaannya terhadap proses mediasi, merupakan sikap yang tidak profesional. Sebagai pihak yang bersengketa, seharusnya ia menghormati jalannya proses yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, YPTTK telah menerbitkan surat pemanggilan kerja pada Jumat, 16 Mei 2025, agar Lucius kembali bekerja mulai Senin, 19 Mei 2025.
“Karena tidak ada surat PHK sebelumnya, maka pemanggilan ini merupakan bukti bahwa hubungan kerja belum putus. Sekarang keputusan ada di tangan Lucius, apakah menerima kesempatan ini atau menolaknya”, kata Nick.
Jika Lucius menerima pemanggilan tersebut, maka perkara dianggap selesai secara damai. Namun jika menolak, YPTTK menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Kupang.
“Kami berkomitmen untuk tunduk dan patuh pada setiap tahapan proses hukum yang berlaku”, pungkasnya.
Penulis : Yondri Ngajang