RUTENG, BERITA FLORES – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Maria Stevi Harman, mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin hak-hak kelompok penyandang disabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan Stevi dalam Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang digelar di Ruang Rapat Padjadjaran, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Raker itu secara khusus membahas Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Stevi, Langkah tersebut penting agar pembangunan di daerah dapat berjalan secara inklusif dan menjangkau seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan
Lebih lanjut, Stevi menjelaskan hingga saat ini masih banyak kabupaten dan kota di Indonesia yang belum memiliki regulasi daerah yang berpihak pada kelompok disabilitas, terutama dalam konteks pembangunan.
“Belum semua Perda ada di kabupaten. Kami berharap mungkin KND bisa datang atau sudah menunjuk perwakilannya di kabupaten. Sehingga bisa memberikan pencerahan dulu kepada para pembuat kebijakan di daerah, bagaimana cara membuat undang-undang yang baik untuk inklusivitas penyandang disabilitas”, ujarnya.
Lebih jauh, senator asal NTT ini menekankan pentingnya penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang tidak hanya umum, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan spesifik kelompok perempuan dan anak penyandang disabilitas, yang sering kali terpinggirkan dalam perencanaan program sosial.
“Saya juga mendorong supaya rencana aksi daerah, khususnya di NTT, mulai memberikan perhatian khusus kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas”, lanjut Stevi.
Senada dengan Stevi, Anggota Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, juga menyoroti perlunya sinergi kebijakan lintas sektor dan level pemerintahan.
Ia menyatakan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa berjalan secara parsial, melainkan harus sistematis dan terintegrasi.
“Dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibutuhkan kebijakan yang sistematis, terpadu, dan harmonis antar seluruh sektor dan level pemerintahan. Termasuk harmonisasi RPJMN Tahun 2025–2029 dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RANPD)”, tutur Jonna.
Ia juga menekankan urgensi keterlibatan legislatif dan lembaga independen seperti DPD RI dalam pengawalan kebijakan afirmatif bagi kelompok disabilitas.
“KND bersama DPD RI bisa mengawal percepatan peraturan daerah dan kepala daerah tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta mendorong terwujudnya RADPD di seluruh provinsi di Indonesia”, Pungkasnya.
Penulis : Yondri Ngajang