• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, May 8, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

LBH Nusa Komodo Desak MA Copot Ketua dan Hakim PN Ruteng

by Berita Flores
5 May 2025
in BERITA, HUKUM
A A
0
LBH Nusa Komodo Desak MA Copot Ketua dan Hakim PN Ruteng

Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi menuntut keadilan di depan Pengadilan Negeri Ruteng, Senin (5/5/2025) - Foto : Berita Flores

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencopot Ketua Pengadilan dan para hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur.

Seruan itu muncul menyusul dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara perdata yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan serta hukum adat yang berlaku di wilayah Manggarai.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor PN Ruteng pada Senin (5/5/2025) pagi, Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, S.H., menyampaikan tuntutan tersebut secara terbuka di hadapan publik.

Unjuk rasa itu merupakan bentuk protes atas putusan PN Ruteng dalam perkara Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg tertanggal 29 April 2025, yang dalam amar putusannya menolak eksepsi tergugat.

Ia menyoroti bahwa putusan tersebut tidak konsisten dan justru bertolak belakang dengan putusan sebelumnya dalam perkara Nomor 11/Pdt.P/2024/PN.Rtg.

“Putusan yang saling bertentangan ini menunjukkan lemahnya integritas dalam proses pengambilan keputusan hukum”, ujarnya dengan nada kecewa.

Tidak hanya Mahkamah Agung, LBH Nusa Komodo juga mendesak Komisi Yudisial agar segera turun tangan memeriksa para hakim yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa putusan PN Ruteng telah mencederai prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, kemandirian, integritas, serta profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh hakim.

Lebih lanjut, LBH Nusa Komodo menyampaikan keberatan atas sikap pengadilan yang dinilai mengabaikan nilai-nilai hukum adat Manggarai, terutama terkait pewarisan tanah dan rumah adat kepada keturunan laki-laki dalam sistem hukum adat Gendang Tenda.

Masih dalam pernyataannya, Marsel menekankan bahwa PN Ruteng telah mengesampingkan fakta penting dari putusan sebelumnya yang menyatakan tergugat, Viktoria Patiati De Wanggut, tidak memiliki hubungan keperdataan dengan Maksimus Wanggut. Namun anehnya, dalam putusan terbaru, justru penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1.150.000.

Atas dasar tersebut, ia menilai putusan ini mengindikasikan keberpihakan kepada tergugat.

“Situasi ini kami anggap sebagai upaya untuk tetap memberikan ruang kepada tergugat guna menguasai tanah sengketa”, imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Marsel menyampaikan pesimismenya terhadap upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Meskipun banding dilakukan, kami yakin hasilnya tidak akan berubah karena arah keputusan hakim sudah jelas sejak awal”, pungkasnya.

Penulis : Yondri Ngajang

Tags: #MarselAhangHukumAdatLBHNusaKomodoMahkamahAgungPNRuteng

BacaJuga

Modernisasi Pertanian: Pj. Sekda Manggarai Buka Pelatihan Operator Combine Harvester

7 May 2026

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

ARTIKEL TERKINI

Modernisasi Pertanian: Pj. Sekda Manggarai Buka Pelatihan Operator Combine Harvester

7 May 2026

Dari Timur NTT hingga Flores, BGN Pastikan Data Penerima MBG Tepat Sasaran

5 May 2026

Gunakan Mesin Digital, Kanis Nasak Optimis Tingkatkan PAD Sesuai Target

5 May 2026

Ranperda 2026: Fraksi Demokrat Dorong Pemerintah Permudah Izin Investasi, Termasuk Industri Porang di Manggarai

4 May 2026

BANYAK DIBACA

Fabi Abu Lantik 19 Kepala SMP di Manggarai, Berikut Daftar Namanya!

Respon Penolakan Warga, Manajemen Perusahaan Porang di Reo Komit Operasional Tetap Berlanjut

Tak Lagi Pikirkan Pasar, Petani Porang Antusias PT Agro Porang Nusantara Hadir di Reo

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores