• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, September 23, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

LBH Nusa Komodo Desak MA Copot Ketua dan Hakim PN Ruteng

by Berita Flores
5 May 2025
in BERITA, HUKUM
A A
0
LBH Nusa Komodo Desak MA Copot Ketua dan Hakim PN Ruteng

Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi menuntut keadilan di depan Pengadilan Negeri Ruteng, Senin (5/5/2025) - Foto : Berita Flores

Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencopot Ketua Pengadilan dan para hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur.

Seruan itu muncul menyusul dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara perdata yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan serta hukum adat yang berlaku di wilayah Manggarai.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor PN Ruteng pada Senin (5/5/2025) pagi, Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, S.H., menyampaikan tuntutan tersebut secara terbuka di hadapan publik.

Unjuk rasa itu merupakan bentuk protes atas putusan PN Ruteng dalam perkara Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg tertanggal 29 April 2025, yang dalam amar putusannya menolak eksepsi tergugat.

Ia menyoroti bahwa putusan tersebut tidak konsisten dan justru bertolak belakang dengan putusan sebelumnya dalam perkara Nomor 11/Pdt.P/2024/PN.Rtg.

“Putusan yang saling bertentangan ini menunjukkan lemahnya integritas dalam proses pengambilan keputusan hukum”, ujarnya dengan nada kecewa.

Tidak hanya Mahkamah Agung, LBH Nusa Komodo juga mendesak Komisi Yudisial agar segera turun tangan memeriksa para hakim yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa putusan PN Ruteng telah mencederai prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, kemandirian, integritas, serta profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh hakim.

Lebih lanjut, LBH Nusa Komodo menyampaikan keberatan atas sikap pengadilan yang dinilai mengabaikan nilai-nilai hukum adat Manggarai, terutama terkait pewarisan tanah dan rumah adat kepada keturunan laki-laki dalam sistem hukum adat Gendang Tenda.

Masih dalam pernyataannya, Marsel menekankan bahwa PN Ruteng telah mengesampingkan fakta penting dari putusan sebelumnya yang menyatakan tergugat, Viktoria Patiati De Wanggut, tidak memiliki hubungan keperdataan dengan Maksimus Wanggut. Namun anehnya, dalam putusan terbaru, justru penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1.150.000.

Atas dasar tersebut, ia menilai putusan ini mengindikasikan keberpihakan kepada tergugat.

“Situasi ini kami anggap sebagai upaya untuk tetap memberikan ruang kepada tergugat guna menguasai tanah sengketa”, imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Marsel menyampaikan pesimismenya terhadap upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Meskipun banding dilakukan, kami yakin hasilnya tidak akan berubah karena arah keputusan hakim sudah jelas sejak awal”, pungkasnya.

Penulis : Yondri Ngajang

Tags: #MarselAhangHukumAdatLBHNusaKomodoMahkamahAgungPNRuteng

BacaJuga

Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

23 September 2026
Bank NTT dan Pemkab Manggarai Resmi Sepakati Dana Pinjaman Sebesar Rp46 Miliar 

Bank NTT dan Pemkab Manggarai Resmi Sepakati Dana Pinjaman Sebesar Rp46 Miliar 

23 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026
Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

Korban Meninggal Dunia Gempa Flores M7,7 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 50 Jiwa

29 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

23 September 2026
Bank NTT dan Pemkab Manggarai Resmi Sepakati Dana Pinjaman Sebesar Rp46 Miliar 

Bank NTT dan Pemkab Manggarai Resmi Sepakati Dana Pinjaman Sebesar Rp46 Miliar 

23 September 2026
Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

Bentuk Solidaritas Sosial dan Kepedulian; Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Terdampak Gempa di Flores 

5 September 2026
Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

Lamber Paput Pimpin Perumda Tirta Komodo usai Masa Jabatan Direktur Berakhir

2 September 2026

BANYAK DIBACA

Bank NTT dan Pemkab Manggarai Resmi Sepakati Dana Pinjaman Sebesar Rp46 Miliar 

Bank NTT Beri Penangguhan Kredit kepada Nasabah Terdampak Gempa Flores

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

LSM Ilmu yang Dipimpin Doni Parera Dituding Biang Kerok Kisruh Tanah Adat di Mabar

Sukseskan Tour de EnTeTe, Kapolres Manggarai Imbau Masyarakat Kendalikan Hewan Peliharaan di Sekitar Rute Lintasan

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores