RUTENG, BERITA FLORES – Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur, dr. Maria Stevi Harman, mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk melibatkan mitra sosial dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dorongan ini disampaikan sebagai respons atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, yang saat ini menjadi perhatian serius KemenPPPA.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, dalam Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI pada Rabu, 23 April 2025, menegaskan bahwa kementeriannya terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Kementerian PPPA terus mengawal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur, guna memastikan penanganan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip kepentingan terbaik anak”, ujar Arifah.
Senada Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengawal kasus tersebut.
“Kasus terbaru yang sangat memprihatinkan adalah kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Kapolres Ngada, NTT. Terhadap kasus ini, Komite III DPD RI akan mengawal proses hukumnya demi keadilan bagi anak”, ungkap Firdaus.
Sementara itu, dr. Maria Stevi Harman menilai bahwa upaya pencegahan kekerasan serupa harus melibatkan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai mitra sosial, seperti kader posyandu, bidan desa, serta lembaga keagamaan yang telah berperan dalam pendampingan dan advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Menurut saya, penting untuk memberdayakan masyarakat melalui kerja sama dengan tokoh-tokoh yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat, misalnya kader posyandu dan bidan desa. Mereka bisa dijadikan mitra oleh kementerian. Begitu juga dengan lembaga masyarakat dan rumah ibadah yang selama ini telah menjalankan tugas pendampingan korban dan advokasi rehabilitasi”, jelas Stevi.
Ia juga menekankan perlunya program pendanaan dari KemenPPPA untuk mendukung lembaga-lembaga sosial yang selama ini bergerak tanpa dana khusus.
“Karena mereka tidak memiliki pendanaan khusus. Bagaimana kalau Kementerian PPPA juga membuat program pendanaan bagi lembaga-lembaga tersebut? Tentunya dengan evaluasi yang baik, menilai apa yang sudah mereka capai dan lakukan demi korban kekerasan, TPPO, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak”, lanjutnya.
Sebagai informasi, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini tercatat sebagai salah satu provinsi dengan skor Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) terendah kedua di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian PPPA tahun 2023, skor IPA berada di angka 52,35, IPHA sebesar 44,53, dan IPKA sebesar 51,07.
Penulis : Yondri Ngajang




