Ruteng, Beritaflores – Tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, terhadap Gordianus Adventi yang dinyatakan bersalah menurut hukum dinilai mengabaikan fakta persidangan.
Hal tersebut disampaikan Suryatman, Kuasa Hukum Gordianus dalam rilis tertulis yang diterima Beritaflores, Jumat 17 Januari, pagi.
Suryatman mengatakan, Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya di persidangan pada Kamis, 16 Januari, telah mengabaikan fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
Diketahui, Gordianus Adventi merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di Manggarai Timur, pada April 2024 lalu.
Ia didakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Pnetepan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan keua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana korban FF telah memberikan pengakuan di hadapan Mejelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara a quo bahwa tidak benar yang melakukan persetubuhan dan pelecehan terhadap dirinya adalah bapak tirinya yaitu terdakwa Gordianus Adventi”, kata Suryatman.
Menurut Suryatman, justru dalam pengakuan korban FF, di depan Majelis Hakim, mengatakan bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah sopir travel dan yang melakukan pelecehan adalah ayah kandungnya, Ignasius Sufandi Ulung yang menjadi saksi dalam perkara ini.
“Korban FF juga telah membantah seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum seperti saksi Ignasius Sufandi Ulung (ayah kandung korban), dan SR, Gabriel M. Mahos, RGS, yang mengatakan bahwa terdakwa Gordianus Adventi telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban”, ujar Suryatman.
Oleh karena itu, jelas Suryatman, dalam fakta persidangan anak korban FF telah mencabut seluruh keterangannya yang diambil oleh penyidik karena dalam pengakuannya anak korban pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik yang menangani perkara ini berada dalam tekanan ayah kandungnya.
“Selain itu, anak korban dalam memberikan keterangan selalu di arahkan oleh ayah kandungnya agar menjerat terdakwa Gordianus Adventi sebagai pelaku dalam perkara ini, sehingga keterangan yang diberi oleh anak korban dihadapan penyidik yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidaklah murni keterangan anak korban dan harus dibatalkan demi hukum”, jelasnya.
Dengan demikian, terang Suryatman, keterangan anak korban yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seharusnya tidak dapat digunakan lagi sebagai acuan dalam persidangan untuk membuktikan apakah terdakwa Gordianus Adventi adalah pelaku atau bukan dalam perkara ini.
Lagi pula, anak korban dalam persidangan telah mencabut seluruh keterangannya yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
“Akan tetapi, fakta-fakta persidangan tersebut di atas diabaikan seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa argumentasi hukum yang jelas, dimana Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa keterangan saksi anak korban yang telah dicabut dari Berita Acara Pemeriksaan tidak beralasan hukum sebab anak korban ketika memberikan keterangan tidak berada dalam tekanan”, terang Suryatman.
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut, ungkap Suryatman, merujuk pada keterangan saksi verbalisan yang dihadirkan yaitu saksi Suharni penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Timur.
Padahal, menurut Suryatman, keterangan saksi penyidik tersebut sukar untuk dibenarkan.
“Karena dalam sejarah peraktek beracara hukum acara pidana di Indonesia tidak pernah saksi verbalisan (penyidik) memberikan keterangan yang dapat menjatuhkan marwah intitusnya atau kata lainnya”, tegasnya.
Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku
Prof Yusril Ihza Mahendra melalui media sindonews.com, yang dikutip Suryatman mengatakan “bahwa seorang penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya”.
Dalam hematnya selaku penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menggunakan keterangan saksi verbalisan untuk mendukung argumnetasi hukumnya karena dari keterangsan saksi-saksi yang dihadrikan oleh JPU saksi verbalisan (Suharni) yang tidak dikofrontir langsung dengan anak korban.
“Hal ini juga yang membuat kami meragukan dengan jalannya proses pemeriksaan perkara ini dapat berjalan jujur dan adil, karena kami telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi verbalisan (Suharni) di konfrontir dengan anak korban tetapi Mejelis Hakim menolaknya, sedangkan saksi-saksi yang lain diperbolehkan untuk dikonfrontir dengan anak korban”, ujar Suryatman.
Oleh sebab itu, Syuratman, dkk selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Gordianus Adventi tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut bersalah Gordianus Adventi selaku kliennya.
“Sebab jika melihat fakta persidangan tersebut di atas telah terang benderang bahwa klien kami bukanlah pelaku dalam perkara ini, justeru yang menjadi pelaku dalam perkara ini sesuai dengan pengakuan korban FF adalah sopir travel dan ayah kandung dari anak korban itu sendiri”, ucapnya.
Dengan begitu, pihaknya menilai jika Jaksa Penuntut Umum terkesan memaksakan agar terdakwa Gordianus Adventi dituntut bersalah dalam perkara ini.
“Tentu tindakan ini tidak sehat dalam penegakan hukum di negeri kita karena akan menimbulkan kriminalisasi hukum terhadap setiap orang yang tidak memiliki kuasa dan tindakan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan”, kata Suryatman.
Syuratman, dkk bersama terdakwa Gordianus Adventi berharap Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini tidak menjadi corong bagi Jaksa Penuntut Umum dalam mengadili perkara ini.
“Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 mendatang kami akan mempersiapkan nota pembelaan kami terhadap surat tuntutan jaksa penuntut Umum: PDM-28/RTENG/Eku.2/09/2024 dan kami berhadap Majelis Hakim Yang Mememriksa dan Mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-seadilnya bagi terdakwa Gordianus Adventi”, tutup Suryatman (***)
Reporter: Andy Paju