Ruteng-Beritaflores – Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Manggarai (LPPDM), Marsel Nagus Ahang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PDAM Tirta Komodo, Ruteng, Manggarai.
Laporan itu dilayangkan kepada unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai, pada Kamis 16 Januari 2025.
Berbicara dengan Beritaflores di ruang SPKT Polres Manggarai, Ahang mengatakan jika materi laporan yang dilayangkannya itu terkait dugaan adanya temuan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tubuh PDAM Tirta Komodo.
“Saya melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Komodo yang dapat merugikan keuangan negara”, kata Ahang, Kamis siang.
Sebagai warga negara yang memiliki hak sesuai Undang-Undang, jelas Ahang, pihaknya tentu diberi ruang dalam berupaya mencegah adanya tindak pidana korupsi.
Hal ini, lanjut Ahang, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang”, ujar Ahang.
“Saya selaku warga negara yang memiliki hak berdasarkan Pasal 41 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ini kami menyampaikan dugaan tindakan pidana korupsi yang terjadi di perusahan umum daerah air minum Tirta Komodo”, tambah pria berprofesi sebagai lawyer itu.
Ahang menyebut, item dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Komodo diantaranya soal temuan adanya Mark up seperti beban pemeliharaan senilai Rp2.135.732.803( Dua Miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga rupiah) untuk biaya pemeliharaan tahun 2022.
Sedangkan pada tahun 2021 terjadi lagi mark up dalam beban pemeliharaan sejumlah Rp4.781.707.060 ( Empat miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tuju ribu enem puluh rupiah) dengan total keseluruhan yang terjadi mark up selama tahun 2021-2022 sejumlah Rp.6.917.439.863( enem miliar sembian ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus enem puluh tiga rupiah).
Kemudian, lanjut Ahang, terjadi mark up beban penyisihan/amortisasi pada tahun 2022 sejumlah Rp 5.226.391.197 ( lima miliar dua ratus dua puluh enem juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan tujuh rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 12.143.831.060 ( Dua belas miliar seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enem puluh rupiah).
“Kami dari LSM LPPDM Memohon juga kepada Kapolres Manggarai untuk menyita dokumen tahun 2023-2024, khusus laporan beban pemeliharaan dan beban penyisihan dari Perusahan umum daerah air minum Tirta Komodo. Patut diduga ada Mark Up tindak pidana korupsi”, pintanya.
Terkait itu, Ahang juga memohon kepada Kapolres manggarai untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur utama Perumda Tirta Komodo, Marsel Sudirman, untuk di peroses secara hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, Beritaflores belum berhasil meminta tanggapan dari pihak PDAM Tirta Komodo terkait laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilayangkan Ahang. (**)
Reporter: Andy Paju