Ruteng, Beritaflores – Penetapan Direktur CV. Patrada, Edward Sonny Kurniadi Darung (ESKD) sebagai salah satu tersangka dalam skandal korupsi PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) disebutkan keputusan keliru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Kekeliruan Kejari Manggarai itu disampaikan oleh Ali Antonius, selaku kuasa hukum dari Sonny Darung.
Ali Antonius menilai jika penetepan Sonny Darung salaku kliennya sebagai tersangka dalam skandal korupsi PT. MMI itu sangatlah tidak benar dan keliru.
“Saya menilai penetapan tersangkanya adik Soni ini tidak benar, kejaksaan keliru”, kata Ali dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media di Ruteng, Rabu 15 Januari.
Alasan kekeliruan itu kemudian disebutkan Ali Antonius, dimana sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sonny tidak pernah diberikan SPDP (Surat Mulainya Penyidikan Terhadap Calon Tersangka atau Keluarganya).
Padahal, kata Ali, aturannya menyebut jika sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau sebelum melakukan proses penyelidikan harus ada yang namanya SPDP.
Alasan berikutnya lagi, lanjut Ali, hubungan hukum kaitannya Sonny dengan PT. MMI itu adalah hubungan perdata murni dalam titel perjanjian jual beli tong sampah.
Konteksnya, perjanjian jual beli barang tidak terlaksana karena pihak PT.MMI menyiapkan tong sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sarat-sarat dalam perjanjian.
“Oleh karena itu, Sonny menolak untuk menerima barang-barang dari MMI itu dan Sonny juga menolak untuk membayar, sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh MMI itu masih ditangan dan kuasa sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT. MMI)”, jelas Ali.
Dan, kata Ali, dari semula sampai sekarang barang-barang itu tidak pernah diserahkan atau dikuasi oleh si Sonny.
Kemudian, tanya Ali, hal berikutnya apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT. MMI, Sonny juga harus turut bertanggungjawab?
“Jawabannya tidak, karena Sonny tidak melakukan kesalahan apa pun. Sonny berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi”, tegas Ali.
Hal lain, yang diterangkan Ali, soal uang muka yang sudah diberikan Sonny kepada pihak PT. MMI ini dikembalikan oleh PT.MMI secara utuh.
“Itu implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batalah jual beli itu”, ujarnya.
Apakah Sonny Turut Serta Sebagai Pelaku?
Ali Antonius kemudian pertajam soal apakah Sonny turut serta sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam urusan internal PT. MMI, menurut Ali, jawabanya tidak. Sebab menurutnya, Sonny tidak pernah melakukan suatu perbuatan hukum apapun.
“Bahwa, Ia (Sonny) menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi”, terang Ali.
Dasar itu, terang Ali, penetapan Sonny sebagai tersangka sangatlah tidak masuk akal.
“Jadi, Kejaksaan sangat keliru mentersangkakan sony sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi”, katanya.
Benarkah Sonny Sengaja Dikambinghitamkan Untuk Kepentingan Tertentu?
Ali juga mewanti-wanti soal penetapan Sonny sebagai tersangka. Menurut Ali, dari sejak tahun 2019 sampai sekarang pihak PT. MMI tidak pernah melakukan tagihan baik lisan maupun tertulis kepada Sonny jika mereka merasa bahwa Sonny melakukan kesalahan atau apapun namanya terkait dengan itu.
Maka Ali turut pertanyakan bahwa jika benar mereka (merujuk ke PT. MMI) berhak melakukan penagihan, maka tentunya ada tagihan, namun sampai sekarang PT.MMI tidak pernah mengajukan tagihan kepada Sonny.
“Karena mereka merasa bersalah. Sampai sekarang tidak pernah melakukan tagihan terkait perjanjian jual belinya, tidak. Mengapa sony harus dipaksakan turut serta dengnn Yus Mahu dan lawannya jadi tersangka? Jangan-jangan, ada udang dibalik batu, sony dikambinghitamkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu”, pungkas Ali.
Sebagaimana berita yang ditayangkan Beritaflores, 10 Januari lalu, Sonny Darung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Manggarai sebagai tersangka.
Sonny merupakan satu diantara dua tersangka lain yang telah ditahan Kejari Manggarai atas skandal korupsi proyek pengelolaan sampah non organik di tubuh PT Manggarai Multi Investasi pada tahun anggara 2019 dengan kerugian negara mencapai senilai Rp 1 Miliar lebih.
Penetalan Sonny sebagai tersangka dan ditahan tak lama setelah Yustinus Mahu selaku Direktur Utama dan Maksimilianus Haryatman selaku Direktur Operasi PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) pada tahun 2019 jadi tersangka dan ditahan oleh Kejari Manggarai.
Peran Sonny dalam kasus tersebut, menurut keterangan Kejari Manggarai, yakni selaku penyedia yang memenangkan tender proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT MMI. (**)
Reporter: Andy Paju