BORONG, BERITA FLORES – Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan) beserta anggota Panitia Pokja Kabupaten Manggarai Timur resmi dipolisikan atas dugaan mafia proyek (kolusi) dalam proses tender proyek-proyek besar tahun anggaran 2024 di daerah itu.
Renaldus Alwindo Mascaya, yang merupakan mantan anggota Panitia Pokja melaporkan dugaan mafia proyek ini di Unit Tipikor Polres Manggarai Timur pada 23 Juli lalu.
Kepada Media ini Senin 5 Agustus 2024, Renaldus mengaku bahwa dirinya dikeluarkan sepihak dari keanggotaan Pokja melalui SK pemberhentian yang ditandatangani Penjabat Bupati Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan Siregar.
“Saya dikeluarkan dari keanggotaan berdasarkan SK pemberhentian. Terkait pemberhentian tersebut, saya sendiri sudah melakukan pengaduan di Polres Manggarai Timur dan saya sudah diperiksa,” kata Renaldus.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa “memo” yang disampaikan oleh seseorang melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Pokja di Dinas PPO untuk meloloskan sejumlah paket tender di dinas tersebut.
Sementara itu, Kabag ULP Matim, Ignasius Woda dan Panitia Pokja, belum berhasil di dikonfirmasi.
Dilaporkan sebelumnya, sejumlah pihak sempat menyoroti Kabag ULP dan sejumlah Panitia Pokja. Bahkan mereka meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa 5 orang panitia Pokja dan Kabag ULP Kabupaten Manggarai Timur.
Pasalnya menurut mereka, ruang gelap skenario mafia proyek semakin terang dengan dugaan CV Putra Rongga dan CV Damai Indah yang harusnya gugur berdasarkan data Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) namun menjadi pemenang.
Seperti yang di sampaikan oleh, KJ masyarakat Manggarai Timur berpendapat, kelima orang tersebut dan kabag ULP diduga melakukan konspirasi sesat untuk meloloskan CV tertentu yang mestinya kalah berdasarkan data RK3K.
“Dalam RK3K pemenang CV. Damai Indah dan CV. Putra Rongga, malah terdapat nama perusahan lain yaitu CV. Budi Bakti. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan karna tidak sesuai,” jelas KJ kepada wartawan Rabu (10/7/24).
KJ yang dulunya juga seorang kontraktor meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang panitia Pokja dan Kabag ULP.
“Saya meminta dan berharap kepada aparat penegak hukum, tolong segera menyikapi dan memberhentikan proses tersebut karena dinilai ada persekongkolan antara Pokja dan rekanan. Terkait hasil tender di Manggarai Timur,” ucap KJ.
Sebagai masyarakat, KJ mempertanyakan kedudukan Pokja. “Apakah Pokja bisa diintervensi atau independen? Tolong Aparat penegak hukum, periksa 5 orang panitia pokja dan periksa Kabag ULP yang dimana dinilai tidak menjalankan tugas pokoknya sebagai supervisi,” tegas dia.
KJ berpesan, jika APH tidak melakukan pemeriksaan, ia akan menyurati Kapolda NTT serta Kejaksaan Tinggi di Kupang untuk mengambil alih persoalan ini.
Goris selaku pemilik CV. Budi Bakti, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika CV. miliknya masuk dalam dokumen RK3K. ”Begini adik, saya juga bingung dan tidak tau kenapa nama saya punya CV ada dalam semua dokumen itu,” jelas Goris singkat.
Penulis: Firman Jaya