Pengamat Hukum, Siprianus Edi Hardum - Foto: Google.net

Manggarai, Beritaflores.com – Pengamat hukum, Siprianus Edi Hardum, meminta pihak Kepolisian Resort Manggarai, NTT, agar mengusut tuntas kasus dugaan politik uang yang terjadi di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat.

Menurut Edi, jika FPN selaku caleg Nasdem terpilih dapil Manggarai 4 terbukti berperan sebagai penganjur dalam kasus itu, maka harus diberi hukuman maksimal.

Selain itu, keterpilihan caleg FPN harus dibatalkan dan diganti oleh caleg Nasdem dengan suara terbanyak kedua di Dapil itu.

“Kalau oknum caleg terpilih dari partai Nasdem dapil 4(Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat) Kabupaten Manggarai berinisial FPN sebagai penganjur untuk melakukan politik uang, dia harus dibatalkan sebagai caleg terpilih, yang dimajukan itu yang kedua”, kata Edi dalam keterangannya yang diterima media, Rabu 3 April 2024.

Dikatakan Edi, hal ini dilakukan agar kedepanya memberi efek jera bagi orang lain untuk tidak melakukan Politik Uang, sebagaimana dalam hukum itu, salah satu tujuan penegakkan hukum yaitu adanya efek jera.

“Tujuan lain juga adalah memberi pelajaran kepada siapapun agar tidak boleh bermain kotor dalam berpolitik kedepannya”, kata Advokat dari kantor Hukum ‘Edi Hardum and Partners’ ini.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini juga menyebut, ada dua sisi yang harus diperhatikan dari kasus ini:

Pertama; Apakah YK (Terlapor yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepihak Polres Manggarai dari Bawaslu Mangarai) ini melakukan atas inisiatif sendiri tanpa disuruh oleh FPN, maka FPN tetap terpilih.

Kedua; Sebagai penganjur atau penyuruh ini adalah FPN, itu berarti ditarik bagaimana dia melakukan itu, harus ada bukti-buktinya. Dan pengakuan itu bukan hanya dari YK, Harus ada bukti. Karena kalau hanya pengakuan, dalam hukum itu disebut “Pembuktian Telanjang”.

“Paling tidak harus ada bukti lain bahwa FPN sebagai penganjur juga telusuri aliran uang ke YK dan ke yang lain. Kalau terbukti sebagai penganjur, dia harus dibatalkan sebagai caleg terpilih. Maka yang menang adalah urutan kedua atau dari partai lain, tergantung dari komposisi suara”, jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didengarnya di NTT, ucap Edi, politik uang itu sangat masif dan transparan.

Harapannya, lanjut Edi, jika kasus dugaan politik uang di Rura telah dilimpahkan ke pihak kepolisian, maka harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai pengusutan kasus ini hanya sampai pada terlapor berinisial YK , tetapi juga penganjurnya.

“Jadi harapan saya kalau sudah dilimpahkan kepada kepolisian, harus benar-benar ditegakkan. Kalau bisa jangan sampai hanya pada YK, tapi usut tuntas sebagai penganjur”, tutur Edi.

“Patut diduga kuat FPN sebagai dalang utamanya, karena dia yang calegnya. Kalau itu terbukti itu disikat, tapi jangan juga dipaksakan. Harus ada bukti yang kuat”, sambung alumnus SMAK Ignatius Loyola Labuan Bajo ini. (*)

Penulis: Andy Paju

Previous articleTerdakwa TPPO Asal Manggarai Timur Divonis 5 Tahun Bui
Next articleBreaking News: Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Politik Uang Langsung di Kantor Desa Rura

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here