Atambua, Beritaflores.com – Nama istri Bupati Belu, NTT, Freny Sumantri Taolin, terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu tahun 2022-2023.
Diketahui, Freny, selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belu, mulai menjalani pemeriksaan atas panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu, pada Senin 1 April 2024.
Panggilan terhadap Freni ini diketahui untuk meminta klarifikasi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu, tahun 2022-2023 senilai Rp 1,5 miliar.
Freni kemudian keluar dari ruang pemeriksaan Penyidik Polres Belu usai menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam lamanya.
Rencananya, Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Freny usai lunch break (istrahat makan siang), yaitu pada pukul 14.30 WITA.
Terkait itu, Freny mengatakan sebagai warga negara yang baik, dirinya tentu mematuhi hukum yang berlaku.
“Sebagai warga Negara yang baik, kita mematuhi hukum yang berlaku di Negara kita,” ujarnya dihadapan awak media, sebagaimana dilansir dari artikel yang ditayangkan Nusrainside.com, Senin.
Penyataan Freny kemudian dipertegas oleh Robert Salu, kuasa hukum yang mendampinginya saat proses pemeriksaan.
Robert mengatakan, kehadiran kliennya bersama dia merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sementara berjalan.
“Jadi seperti apa yang disampaikan ibu bahwa sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita menghormati proses hukum yang sementara berjalan sehingga hari ini kita hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Robert. (*)
Penulis: Andy Paju