RUTENG, BERITA FLORES- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai, Flores, NTT menggelar seminar nasional untuk memperingati Hari Bakhti Adhyaksa ke-63 pada 22 Juli mendatang.
Seminar nasional yang berlangsung selama dua hari itu bertajuk ‘Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’.
Kegiatan itu dimulai sejak tanggal 17 hingga 18 Juli dan berlangsung di Aula Asumpta Katedral Ruteng dengan mengundang kepala desa dan kepala sekolah se-Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Kepala Kejari Kabupaten Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, kegiatan itu merupakan perintah pimpinan dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Adyaksa yang ke-63 dengan tage line ‘Menegakan Hukum yang Tegas dan Humanis, Mengawal Pembangunan Nasional’.
“Dimana kami diwajibkan melaksanakan kegiatan seminar dan kegiatan lainnya yang beririsan dan berkemanfaatan pada
kepentingan kemanfaatan hukum dan kemanfaatan penegak hukum bagi lingkungan daerah hukumnya,” ujarnya.
Kemudian kegiatan itu merupakan upaya penegakan hukum secara preventif oleh jajaran kejaksaan tentang pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sehingga pendistribusian penggunaan dana BOS akan sesuai dengan peruntukan dan menjangkau tujuan, yakni dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya oprasional non personalia bagi satuan Pendidikan.
“Termasuk didalamnya bagaimana APH jajaran kejaksaan dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas inflasi daerah, mengawal kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan wilayah hukum masing-masing,” katanya.
Bayu menambahkan, kegiatan itu terlaksana karena hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi dengan sekretariat daerah dan Kadis PPO kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
“Gagasan kegiatan seminar dari kejaksaan bak gayung bersambut dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas para kepala sekolah di lingkup dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur maupun Manggarai,” imbuhnya.
Ia pun berharap kegiatan itu berjalan lancar dan dapat memberikan wawasan hukum serta wawasan mekanisme pengelolaan dana BOS dengan benar sesuai regulasi yang berlaku.
“Dan esensi kegiatan ini sebagai upaya
penegakan hukum secara preventif dapat mencegah, meminimalisir bahkan menghilangkan adanya tindakan yang
berpotensi pada penyalahgunaan keuangan negara/indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dan berakibat pada
terjadinya langkah penindakan (repsesif) oleh aparatur penegak hukum,” pungkas Bayu.
Penulis: Heri Mandela