RUTENG, BERITA FLORES- Hasil pelelangan tahap dua untuk proyek peningkatan irigasi D.I Wae Lewa III di Kecamatan Satarmese Utara, Flores, NTT telah diumumkan pemenangnya Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Adapun pemenang yang diputuskan ULP, yakni CV Prita Karya Mandiri dengan penawaran senilai Rp1.088.572.918,72 dari pagu Rp1.119.835.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebelumnya, proses pelelangan proyek itu telah dilakukan namun dilelang ulang dengan alasan semua peserta tender tidak memenuhi syarat.
Namun hasil pelelangan yang ke dua itu kini mendapat protes dari salah satu kontraktor pemilik CV Surya Mas, Belasius Dambur. Ia mencurigai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pelelangan tahap dua itu.
Kecurigaan itu muncul, lantaran dalam proses evaluasi yang dilakukan Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan menyudutkan CV Surya Mas sehingga hasilnya dinyatakan gugur teknis.
“Kalau misalnya di saya punya alasan yang pertama itu diterima, berarti yang lain semua sudah benar,” ujarnya kepada Beritaflores.com pada Kamis, (13/7).
Belasius membeberkan bahwa hasil evaluasi pertama berbunyi ‘CV Surya Mas dinyatakan gugur teknis karena identifikasi bahaya pada tabel IBPRP pada RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan’.
Menanggapi hasil evaluasi pertama itu, ia pun melakukan sanggahan sesuai jadwal yang dibuka Pokja Pemilihan, yakni tanggal 12 hingga tanggal 17 Juli mendatang.
“Saya kirim sanggahan tanggal 12. Setelah saya kirim, sistemnya langsung ditutup. Untung saya sudah print out sanggahan itu. Lalu jadwalnya dirubah mulai tanggal 13 dan tiba-tiba muncul kesalahan baru lagi yang berbeda dari kesalahan hasil evaluasi pertama”, terang Belasius.
Adapun kesalahan yang ke dua dari hasil evaluasi Pokja Pemilihan itu berbunyi ‘CV Surya Mas dinyatakan gugur teknis karena pengendalian resiko pada tabel B2 tidak sesuai dengan kolom tabel 6 IBPRP’.
“Kawe kole nggo pe, kawe kole ata werun kesalahan (cari-cari kesalahan baru lagi). Makanya saya mau sanggah lagi. Kenapa kecewa, bahwa tidak fair lah dalam mengevaluasi,” imbunya.
Kecurigaan Belasius semakin menguat, sebab dari hasil tender tahap 1 dan tahap 2, CV Surya Mas selalu berposisi di rangking pertama.
Namun anehnya yang keluar sebagai pemenang justru CV Prita Karya Mandiri yang notabene berposisi di rangking terakhir.
“Kemudian yang ke dua, pemenangnya pada rangking terakhir. Negara rugi yah, itu dasar. Penawaran kami Rp898.013.959,12. Selisihnya jauh, jauh. Selisih sekitar 200 juta,” lanjutnya.
Ia pun menilai Pokja Pemilihan telah melakukan kekeliruan dan bertindak tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
Sehingga pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada perbaikan.
“Yang sangat lucunya kan mereka cari alasan baru. Hilang itu dari sistem. Tapi kan kita lapor ini, ada boikot ini. Saya tetap sanggah bagaimana jawaban mereka,” tandasnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) ULP , Paulus Suardi Yanto, mengakui adanya kesalahan penginputan hasil evaluasi oleh Pokja Pemilihan terhadap penawaran CV Surya Mas dan CV Nera Tedeng.
“Itu tadi, karena ada kesalahan terhadap penginputan evaluasi pertama. Ini kan manusiawi. Makanya dilakukan evaluasi kembali,” kata dia.
Ia mengatakan, sanggahan yang disampaikan CV Surya Mas terhadap hasil evaluasi dinyatakan diterima oleh Pokja Pemilihan, sehingga dilakukam proses tender gagal dan dilakukan evaluasi ulang.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, beserta perubahannya yaitu Perpres 12 tahun 2021, dan Peraturan Lembaga tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia,” tegasnya.
Menurutnya adapun kesalahan CV Surya Mas dan CV Nera Tedeng, yakni salah satu tabel dan isian tabel dalam rancangan keselamatan konstruksi tidak sesuai dalam ketentuan.
Selain itu, CV Surya Mas dan CV Nera Tedeng diindikasi melakukan persekongkolan atau kolusi untuk memenangkan salah satu penawar.
Hal itu terlihat dalam dokumen penawaran, yakni adanya kesamaan pendekatan teknis dalam dokumen rancangan kontrak.
Kemudian adanya indikasi kesamaan kesalahan isi dokumen penawaran, yakni kesamaan dalam kesalahan pengetikan.
“Ada pengetikan yang salah dan sama semua untuk kedua cv ini dalam satu tender yang sama. Makanya di evaluasinya, sama salahnya. Salah susunan format penulisannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap ditemukan bukti persaingan usaha yang tidak sehat dengan tujuan memenangkan salah satu peserta maka akan dilakukan dua tindakan.
Pertama, peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi daftar hitam.
Kedua, proses evaluasi terhadap paket tersebut tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya tidak terlibat.
Kabag Yanto pun menegaskan, sesuai indikasi undang-undang persaingan usaha, dua cv itu secara jelas telah bersekongkol.
“Ini yang lebih ngeri kalau mereka ditetapkan sebagai pemenang. Karena penawar ini kan diforensik oleh LKPP dan BPK. BPK bilang, masa kamu mengevaluasi, ini sudah jelas-jelas, buktinya bahwa dua dokumen ini sama,” imbuhnya.
Kemudian terkait putusan yang memenangkan CV Prita Karya Mandiri yang notabene berposisi di rangking terkahir, ia beralasan perangking-an bukan menjadi faktor penentu kemenangan dalam pelelangan.
“Bahwa dilakukan evaluasi terhadap penawaran penyedia. Dari penawaran penyedia ini, didapat siapa yang benar-benar lulus berdasarkan evaluasi penawaran, yakni administrasi, teknis, dan harga,” pungkasnya.
Penulis: Heri Mandela