• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Dinilai Lamban Tangani Kasus, PMKRI Labuan Bajo Desak Kapolri Copot Kapolres Mabar

by Redaksi Berita Flores
6 June 2023
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES- Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) calon cabang Labuan Bajo St. Fransiskus Asisi mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M.

Desakan itu merupakan buntut dari lambannya Polisi Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) dalam menangani kasus dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Gusti Simfroanus selaku Ketua Presidium PMKRI calon cabang Labuan Bajo mengatakan, salah satu anggota Polres Mabar diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 8 April lalu.

“Semenjak kasus ini dilaporkan pada bulan April lalu oleh orang tua korban, hingga saat ini pelakunya belum diproses dan tidak ada kejelasan terkait perkembangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Gusti melalui keterangan pers yang diterima Beritaflores.com pada Selasa, (5/6) malam.

Ia membeberkan, hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari Kapolres Manggarai Barat terkait perkembangan penanganan kasus itu.

Kemudian berdasarkan informasi yang diperolehnya dari korban, sejauh ini oknum anggota Polres Mabar yang diduga kuat merupakan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab itu, ia menegaskan PMKRI calon cabang Labuan Bajo St. Fransiskus Assisi sebagai salah satu kelompok civil society perlu untuk menyikapi persoalan tersebut. Apalagi kasus itu melibatkan aparat penegak hukum.

“PMKRI Labuan Bajo akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan pengadilan dan semoga pelaku mendapatkan hukuman sesuai amanat Undang-Undang no 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak yang tertuang dalam Pasal 81 dan 82, bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipenjara maksimal 15 tahun” tegas dia.

Menurutnya, dugaan tindakan kekerasan seksusal yang dilakukan oknum anggota Polres Mabar itu merupakan kejahatan luar biasa dan sangat tidak berprikemanusian.

Lebih lanjut ia mengatakan, peristiwa yang diduga dilakukan oknum anggota polisi itu menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.

“Hal ini merupakan bentuk ketidakpahaman serta pembangkangan terhadap instruksi Kapolri tentang Polri yang Presisi,” kecam Gusti.

Merespon hal itu, beber dia, PMKRI calon cabang Labuan Bajo St. Fransiskus Asisi menyatakan sikap:

1. Mengutuk keras tindakan oknum anggota Polres Mabar yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

2. Mendesak Kapolda NTT untuk segera mengevaluasi internal dan segera mengambil alih kasus ini sebagai atensi khusus agar kasus ini tidak terjadi lagi di daerah lain, khusunya wilayah NTT.

3.Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Manggarai Barat yang diduga melindungi anggotanya dalam penanganan kasus kejahatan kekerasan seksual.

4.Mendesak Kapolda NTT untuk menindak tegas anggota Polres Mabar yang diduga kuat merupakan pelaku pemerkosaan.

5. Mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini dan menyelesaikannya secara transparan agar publik percaya kepada institusi Polri dalam penegakan hukum.

6. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan perlindungan bagi korban dan orang tua korban.

Penulis: Heri Mandela

Tags: Dugaan Tindakan Kekerasan SeksualKapolda NTTKapolres MabarKapolriPMKRI calon cabang Labuan Bajo

BacaJuga

Revitalisasi Gedung SDK Kumba 1 Ruteng Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

17 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Revitalisasi Gedung SDK Kumba 1 Ruteng Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

17 December 2025

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025

BANYAK DIBACA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores