LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini menular dari gigitan atau cakaran hewan yang terkena rabies. Virus rabies akan menyerang ke otak sehingga akan mengganggu system syaraf hewan atau manusia yang terkena virus rabies. Parahnya jika tidak ditangani dengan baik, rabies dapat menyebabkan kematian.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran bahaya rabies di kecamatan Sano Nggoang, Forkopimcam Sano Nggoang melakukan gerak cepat dengan melakukan sosialisasi dan pengumuman keliling kepada seluruh masyarakat kecamatan Sano Nggoang.
Langkah ini di ambil agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan sehingga pemerintah Kecamatan Sano Nggoang mengeluarkan pengumuman dengan nomor: KSR.443.34/216/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 ditujukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sano Nggoang.
Dalam pengumuman ini di tegaskan bahwa pertama, dalam rangka mencegah penyebaran rabies maka semua jenis hewan penyebar rabies seperti anjing, monyet, kucing dan lain-lain, baik yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin wajib ditertibkan dengan cara diikat atau dikandang, mulai dari tanggal 26 Mei hingga tanggal 2 Juni 2023.
Kedua, apabila sampai tanggal 2 Juni 2023 masih ditemukan hewan berkeliaran maka akan dieliminasi oleh Tim Forkopimcam, Pemerintah Desa dan UPT sekecamatan Sano Nggoang.
Ketiga, apabila terjadi gigitan maka pemilik anjing wajib bertanggungjawab dan siap menghadapi konsekuensi hukum.
Keempat, semua hewan yang belum divaksin agar dilaporkan kepada pemerintah desa atau langsung kepada pihak puskeswan Sano Nggoang.
Kelima, pemerintah desa wajib melakukan pendataan kepada masyarakat yang memiliki anjing untuk memudahkan petugas dalam pelaksanaa vaksinasi rabies.
Keenem, para kepala desa wajib menyebarluaskan pengumuman untuk di ketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dan terakhir para kepala desa wajib mengirim foto dan video saat menyebarluaskan pengumuman ini kepada masyarakat.
Camat Sano Nggoang, Alfonsius Arfon mengatakan bahwa menyikapi realitas perkembangan adanya rabies di berbagai daerah kami berpikir bahwa semua daerah punya peluang untuk menjadi tempat penyebaran rabies hal itu didukung dengan fakta bahwa ada banyak anjing yang berkeliaran.
Maka, menyikapi hal itu secara kongkrit kami sudah menggelar rapat di tingkat kecamatan bersama Forkopimcam yaitu Camat Sano Nggoang, Kapolsek, Danpos TNI bersama kepala UPT puskeswan, kepala puskesmas dan koordinator BKKBN serta para kepala desa dalam kota diantaranya kepala desa Golo Mbu, Golo Kondeng dan Golo Ndaring.
Dalam kesepakatan rapat kita keluarkan pengumuman tegas kepada masyarakat untuk penertiban semua hewan penyebar rabies dengan cara diikat dan di kandang sehingga apabila waktu yang di tentukan masih ada hewan yang berkeliaran maka kita akan eliminasi ( matikan hewannya).
“Kita sampaikan pengumuman ini dari tanggal 26 Mei hingga tanggal 2 Juni. Apabila sampai tanggal 2 juni masih ada hewan yang berkeliaran makan kita akan elimisasikan hewannya” ungkapnya.
Lebih jauh Alfonsius mengungkapkan pemerintah sudah melakukan vaksin di sejumlah desa namun kendala yang dihadapi selama ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam artian yang bisa menjinakan anjing adalah pemilik anjing sendiri namun yang terjadi selama ini banyak masyarakat pemilik anjing yang tidak kooperatif, ada anjing di rumah tetapi tuannya kekebun bahkan para pemilik anjing juga tidak berani memegang anjing sendirinya.
“Selama ini pemerintah sudah melakukan vaksin di sejumlah desa namun kendala yang dihadapi selama ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk menerima dan melakukan vaksin terhadap hewan peliharaannya” tutupnya.**Peter Arifin**