RUTENG, BERITA FLORES – Masyarakat Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diajak untuk menjadi pengawas partisipatif terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Panwaslucam Rahong Utara, Rikardus Parno, mengungkapkan hal itu ketika menggelar kegiatan Rapat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Aula Gereja Paroki Nanu pada Selasa (11/4).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslucam Rahong Utara itu dihadiri oleh Camat Rahong Utara, Kepala sekolah SMAN 1 Rahong Utara, Bhabinkamtibmas, Anggota OMK Paroki Nanu, tokoh adat, dan perwakilan muda-mudi se-kecamatan Rahong Utara.
Kepada peserta rapat, Parno mengatakan, pihaknya mengalami keterbatasan personil dalam menjalankan peran pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan Pemilu. Sehingga keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama Panwaslu Desa sedang melakukan pengawasan terhadap tahapan penyusunan data pemilih.
Ia berharap masyarakat tidak apatis. Sebab, dalam regulasinya, tahapan penyusunan data pemilih menjadi salah satu syarat untuk menentukan nama-nama yang nantinya muncul di daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Parno, pengawas sesungguhnya merupakan masyarakat itu sendiri.
“Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan saat ini yaitu penyusunan DPS. Kami sangat berharap peran masyarakat sehingga penetapan DPT nanti secara regulasi terpenuhi,” ujarnya.
Sementara Kordiv HPPH Panwaslucam Rahong Utara, Gordy Jamat, menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses tahapan Pemilu dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilu.
“Ini adalah upaya kita agar Pemilu 2024 berjalan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan,” ungkap Jamat.
Jamat memastikan bahwa pihak Panwaslucam Rahong Utara akan memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur penanganan bila menemukan pelanggaran penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Ia menegaskan, sekecil apapun potensi pelanggaran yang ditemukan maka wajib dicegah. Apa lagi, jika potensi bentuk pelanggarannya berkaitan dengan tahapan pemutakhiran data.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pencegahan, maka akan kita tangani secara tegas sesuai peraturan yang ada,” imbuhnya.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Yohana Jemumut, selaku Kordiv P3S. Menurut Jemumut, masyarakat adalah subjek dalam proses Pemilu. Sehingga pengawasan partisipatif harus menjadi komitmen bersama.
Hal itu, ungkap dia, bertujuan untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi.
“Bagi kami, pengawasan yang masif di tengah masyarakat merupakan pengingat dalam bertugas agar senantiasa berhati-hati, jujur dan adil. Jadi, kerja sama dengan masyarakat bertujuan memudahkan pengawasan pemilu dalam mendeteksi potensi pelanggaran pemilu, lebih khusus pada proses data pemilih,” tutup Jemumut.
Penulis: Heri Mandela