RUTENG, BERITA FLORES – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor: B1190/JP.02.01/03/2022 ditujukkan kepada Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit.
Surat rekomedasi yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto per 28 Maret 2022 itu beredar luas sejak Selasa malam, 29 Maret 2022.
KASN dalam surat yang bersifat ‘segera’ itu merujuk pada pengaduan dari 26 orang pejabat eselon III A dan III B yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.
Berdasarkan analisis dan telaan yang mendalam, KASN akhirnya merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” bunyi petikan rekomendasi itu yang diperoleh media ini.
Kedua, mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 ASN atas nama Dorotea Bohas dan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai.
Untuk itu, harus memedomani pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Pejabat Demosi Desak Bupati Nabit Eksekusi Rekomendasi KASN
Dalam merespon hal itu, Perwakilan Pelapor atau Pengadu, Lorens Jelamat mengatakan, pihaknya menanggapi rekomendasi KASN tersebut sebagai berikut :
1. Benar bahwa kami ASN yang diberhentikan dari jabatan administrator berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor:HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022 lalu, melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara beberapa waktu lalu. Laporan kami diterima KASN pada 17 Februari 2022.
2. Benar bahwa pada tanggal 28 Maret 2022 kami sebagai pelapor mendapat tembusan surat rekomendasi tersebut.
3. Atas hasil rekomendasi KASN tersebut kami sebagai pelapor menyampaikan rasa terimakasih atas hasil yang disampaikan sebagaimana disebutkan dalam surat rekomendasi tersebut yang intinya Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk:
1. Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022
Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan
Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai
yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022 dan Mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
4. Keputusan tersebut bagi kami sangat memenuhi rasa keadilan karena KASN mampu memberikan rekomendasi yang obyektif atas persoalan yang kami adukan, dan sudah melalui proses transparan selama kurang lebih satu bulan. Atas hal ini kami juga mengapresiasi KASN yang memberi respon cepat atas pengaduan kami.
5. Kami tentu berharap agar Rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati. Apalagi ada klausul *Wajib Ditindaklanjuti* dan Bupati memiliki waktu 14 hari untu menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Terima kasih atas dukungan rekan-rekan media sekalian.
Salam Sehat,
Lorens Jelamat, Mewakili Pengadu/Pelapor. Saat ini Lorens menjadi staf pelaksana pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Sebelumnya Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (RED).