BORONG, BERITA FLORES – Sebanyak 65 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Workshop Jurnalistik pada Rabu, 5 Januari 2022. Peserta Workshop Jurnalistik diikuti oleh kelas X, XI dan kelas XII.
Workshop Jurnalistik yang mengusung tema “Upaya Meningkatkan Budaya Literasi Tingkat SMA Negeri 3 Lamba Leda” itu dilaksanakan di ruangan kelas XI IPS. Workshop Jurnalistik menghadirkan tiga narasumber yang merupakan jurnalis senior di antaranya, Yohanes Manasye, Jurnalis Metro TV; Adrianus Aba, Jurnalis Voxntt.com, dan Ronaldus Tarsan Habe, Jurnalis AFB TV Kupang.
Pantauan awak media, tampak siswa dan guru-guru SMA Negeri 3 Lamba Leda menyambut baik kedatangan tiga narasumber. Di sana, para narasumber disambut dengan tuak kepok sebagai tanda penghormatan tamu secara adat Manggarai.
Usai disambut secara resmi, para narasumber disuguhkan dengan tarian Rangkuk Alu, tarian khas Manggarai. Keindahan gerak-gerik belasan penari sungguh memukau mata tamu kegiatan workshop jurnalistik. Para penari berhasil menyuguhkan tarian Rangkuk Alu yang khas dan menarik memeriahkan kunjungan perdana tiga jurnalis senior ke sekolah itu.
Salah satu narasumber workshop jurnalistik, Adrianus Aba dalam pemaparannya menjelaskan, seorang wartawan harus mengetahui fakta atau kejadian yang layak menjadi berita dan mana yang tetap dibiarkan kejadian semata.
Jurnalis Voxntt.com itu memaparkan tentang perbedaan berita, pesan dan informasi. Berita adalah informasi baru atau informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi, disajikan lewat bentuk cetak, siaran, internet, atau dari mulut ke mulut kepada orang ketiga atau orang banyak.
“Pesan adalah perintah. Nasehat, permintaan amanat yang disampaikan lewat orang lain atau alat komunikasi,” ujarnya.
Ardi menerangkan informasi adalah data yang telah diproses menjadi bentuk yang telah memiliki arti bagi penerima dan dapat berupa fakta, suatu nilai yang bermanfaat. Jadi, ada suatu proses transformasi data menjadi suatu informasi (Input-Proses-Output).
“Kita hidup di era kemajuan teknologi informasi. Informasi tentang peristiwa apa saja tersaji dengan cepat. Namun, bagi jurnalis, tak semua informasi atau peristiwa, layak menjadi sebuah berita,” terang Peraih juara 1 Lomba Jurnalistik yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tahun 2020 itu.
Narasumber lainnya, Yohanes Manasye mengatakan untuk membuat sebuah berita, selain harus menyajikan unsur 5W+H (What, Who, When, Where, Why dan How) secara lengkap, ada kriteria layak atau tidaknya informasi atau peristiwa menjadi berita. Kriteria layak berita ini disebut news value atau nilai berita.
“Nilai berita antara lain aktual, magnitude, penting, human interest, tokoh, unik, pertama kali, dan trend,” ujarnya.
Jurnalis Metro TV itu menjelaskan, nilai aktualitas terdiri dari aktualitas primer dan aktualitas sekunder. Aktualitas primer yaitu peristiwa yang terjadi saat ini atau baru saja terjadi. Sedangkan aktualitas sekunder yaitu peristiwa masa lampau yang berkaitan dengan peristiwa saat ini.
“Human interest misalnya kisah Grace, seorang bocah tujuh tahun di Desa Lidi, Kecamatan Rana Mese. Ia merawat ayahnya yang dipasung karena menderita gangguan jiwa,” jelas peraih juara 1 anugerah jurnalistik bidang kemanusiaan dan lingkungan hidup AJV 2020 itu.
“Drama kehidupan, kisah-kisah kemanusiaan, perjuangan orang-orang kecil atau orang-orang biasa yang mengandung pesan moral itu memiliki nilai berita yang sangat tinggi,” lanjutnya.
Ia juga membagikan tips menulis berita. Kadang, seorang jurnalis menulis berita dengan mengikuti alur kalimat demi kalimat. Namun tak jarang kalimat dengan ide runtut tiba-tiba macet atau melantur. Untuk mengurutkan cerita dengan baik, seorang jurnalis perlu membuat kerangka tulisan.
Untuk menulis berita dengan baik, seorang jurnalis harus bisa menembus sumber berita dan menggali data sebanyak-banyaknya. Penggalian data dilakukan melalui riset, observasi, dan wawancara. Ia juga menjelaskan, di tengah munculnya banyak media, seorang jurnalis semakin dituntut untuk menghasilkan karya yang bermutu dan dikemas secara menarik.
Ronald Tarsan salah satu narasumber mengatakan, untuk menjadi seorang jurnalis profesional harus memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pemahaman aturan sangat penting agar bisa menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan benar.
“Untuk menjadi jurnalis profesional, kita harus bisa memahami aturan main dalam profesi yang kita geluti,” ujar penggagas Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan PMKRI Cabang Makassar bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Tribun Timur tahun 2015 itu.
Dalam UU Pers kata dia, jurnalis dituntut untuk memberitakan secara berimbang atau wajib menerapkan prinsip cover both side (prinsip keberimbangan). Hal tersebut sudah termuat dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnistik menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
“Dalam pasal 3 KEJ kembali ditegaskan bahwa, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” pungkas dia.
Selain itu terang dia, wartawan Indonesia memiliki peran penting seperti yang termuat dalam Pasal 6 UU Pers yakni; a). memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b). menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c). mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d). melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e). memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Jurnalis AFB TV itu menjelaskan workshop jurnalistik ini juga ditargetkan agar para peserta bisa meningkatkan kemampuan literasi seperti membaca, menulis maupun menganalisa. Karena untuk menjadi penulis hebat, terlebih dahulu harus menjadi pembaca yang baik. Untuk itu, setelah kegiatan ini diharapkan bisa melahirkan penulis-penulis hebat dari SMA Negeri 3 Lamba Leda. Minimal bisa menulis di media sosial sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baku.
“Karena itu, peserta diminta bijak dalam menggunakan sosial media seperti facebook, tweeter, instagram dan youtube sehingga tidak menciptakan masalah. Karena bila merugikan orang lain, penulis bisa dipidana dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena telah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Bahkan penulis juga bisa dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Ronald.
Sementara itu, Kepsek SMA Negeri 3 Lamba Leda, Daniel Diaman mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para narasumber Workshop Jurnalistik, karena telah memberikan pengetahuan dasar tentang jurnalistik kepada peserta.
Kepsek Daniel menjelaskan, kegiatan Workshop Jurnalistik ini akan menjadi agenda tahunan, karena literasi ini merupakan kebutuhan utama dalam dunia pendidikan. Untuk itu, pihaknya berharap output dari kegiatan workshop jurnalistik ini bisa bersaing di perguruan tinggi maupun bersaing dalam dunia kerja.
“Target kita agar siswa bisa mengimplementasikan literasi tersebut. Pemaparan materi dari ketiga narasumber merupakan dasar pijakan dari anak-anak untuk memwujudkan literasi di SMA Negeri 3,” pungkas dia. (RED).