RUTENG, BERITA FLORES – Aparat kepolisian Polres Manggarai, Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu di Ruteng pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Usai mendapat informasi, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai mendatangi lokasi peredaran uang palsu pecahan Rp50.000-, (Lima Puluh Ribu Rupiah) di kios milik Bibiana Nur yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Sabtu, 4 Desember 2021 pukul 10.00 Wita.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan) terhadap pemilik kios Bibiana Nur. Awalnya, pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di Toko Wijaya milik Baba Rony yang berlokasi di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai Jumat, 3 Desember 2021 pukul 15.30 Wita.
Fakta kasus tersebut kemudian terungkap setelah pemilik Toko Wijaya, Baba Rony menolak uang tersebut karena palsu. Dilaporkan bahwa, uang palsu pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut berjumlah Rp400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Usai mengetahui uang tersebut palsu, pemilik kios kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios bernama Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan Rp50.000. Bibiana memarahi Yunita penjaga kios lantaran tidak teliti saat menerima uang belanja dari pembeli. Karena itu, Bibiana Nur mengalami kerugian sebesar Rp400.000.
“Mendapat informasi dari pemilik kios tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologi kejadian tersebut,” ujar Paur Subag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada Beritaflores.com Minggu sore, 5 November 2021.
I Made mengungkapkan, setelah adanya hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut adalah AT. Pelaku merupakan pria berusia 29 tahun yang berprofesi sebagai sopir, asal Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai, NTT.
Ia menguraikan, berdasarkan hasil interogasi. Terduga pelaku AT diketahui menerima uang sebanyak Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Kasmin untuk keperluan belanja dalam perjalanan dari Ende menuju kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai pada Senin, 29 November 2021 lalu pukul 08.30 Wita.
“Sejumlah uang palsu tersebut disimpan di dalam dompet berwarna coklat dengan kombinasi warna putih,” tutur Ipda I Made.
Terduga pelaku AT tiba di Kampung Maumere, Ruteng, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai pada Kamis, 2 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wita. Selanjutnya pukul 20.00 Wita, AT minum sopi (arak kobok) ditemani Rino (Telkom), Selus (sopir), Elis, dan Riski di kos milik Yanarius Jendo yang berlokasi di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Saat minum sopi tersebut, AT tanpa menyadari siapa yang mengambil dompet miliknya yang berisi uang Rp500.000. Keesokan hari tepat pada Jumat, 3 November 2021 pukul 09.00 Wita, AT pun menyadari bahwa uang miliknya yang tersimpan rapi dalam dompet pun telah habis digunakan untuk membeli sopi dan rokok oleh teman-temannya.
Pada Jumat, 3 Desember 2021 pukul 19.30 Wita pemilik kios memarahi penjaga kios setelah menerima uang palsu milik AT dan Yanarius Jendo. Karena kasus itu terungkap, pelaku sempat meminta untuk tidak mempersoalkan hal tersebut dan ia berjanji akan mengganti uang palsu tersebut.
“Keduanya lansung mengganti uang tersebut sebanyak Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribuh Rupiah). Namun uang palsu pecahan Rp50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) tetap dipegang oleh pemilik kios tersebut,” ungkap Ipda I Made.
Menurut penuturan AT kata I Made, uang palsu sebanyak Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diberikan oleh Kasmin di Ende tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik Bibiana Nur beralamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Dugaan sementara uang palsu pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 400.000,- Empat Ratus Ribu Rupiah) yang beredar di kios milik Bibiana Nur sudah dimulai pada Senin, 29 November 2021,” jelas dia.
Ipda I Made menjelaskan, AT mengenal Kasmin sejak bekerja sebagai sopir dump truck di lokasi pengerjaan proyek bangunan di daerah Detuso Ende sejak awal November 2021 lalu dan sebelum kembali ke Kalimantan Kasmin lalu memberikan uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada AT di Ende pada Senin, 29 November 2021 lalu.
“Saat ini AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak Rp300.000,- Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan satu buah dompet warna coklat dengan kombinasi warna putih,” terang Ipda I Made. (RED).