• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, November 12, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Polres Manggarai Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Ruteng

by Redaksi Berita Flores
5 December 2021
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES – Aparat kepolisian Polres Manggarai, Flores-Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu di Ruteng pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Usai mendapat informasi, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai mendatangi lokasi peredaran uang palsu pecahan Rp50.000-, (Lima Puluh Ribu Rupiah) di kios milik Bibiana Nur yang beralamat di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Sabtu, 4 Desember 2021 pukul 10.00 Wita.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan) terhadap pemilik kios Bibiana Nur. Awalnya, pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di Toko Wijaya milik Baba Rony yang berlokasi di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai Jumat, 3 Desember 2021 pukul 15.30 Wita.

Fakta kasus tersebut kemudian terungkap setelah pemilik Toko Wijaya, Baba Rony menolak uang tersebut karena palsu. Dilaporkan bahwa, uang palsu pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut berjumlah Rp400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Usai mengetahui uang tersebut palsu, pemilik kios kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios bernama Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan Rp50.000. Bibiana memarahi Yunita penjaga kios lantaran tidak teliti saat menerima uang belanja dari pembeli. Karena itu, Bibiana Nur mengalami kerugian sebesar Rp400.000.

“Mendapat informasi dari pemilik kios tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologi kejadian tersebut,” ujar Paur Subag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada Beritaflores.com Minggu sore, 5 November 2021.

I Made mengungkapkan, setelah adanya hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut adalah AT. Pelaku merupakan pria berusia 29 tahun yang berprofesi sebagai sopir, asal Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai, NTT.

Ia menguraikan, berdasarkan hasil interogasi. Terduga pelaku AT diketahui menerima uang sebanyak Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Kasmin untuk keperluan belanja dalam perjalanan dari Ende menuju kota Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai pada Senin, 29 November 2021 lalu pukul 08.30 Wita.

“Sejumlah uang palsu tersebut disimpan di dalam dompet berwarna coklat dengan kombinasi warna putih,” tutur Ipda I Made.

Terduga pelaku AT tiba di Kampung Maumere, Ruteng, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai pada Kamis, 2 November 2021 sekitar pukul 17.00 Wita. Selanjutnya pukul 20.00 Wita, AT minum sopi (arak kobok) ditemani Rino (Telkom), Selus (sopir), Elis, dan Riski di kos milik Yanarius Jendo yang berlokasi di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Saat minum sopi tersebut, AT tanpa menyadari siapa yang mengambil dompet miliknya yang berisi uang Rp500.000. Keesokan hari tepat pada Jumat, 3 November 2021 pukul 09.00 Wita, AT pun menyadari bahwa uang miliknya yang tersimpan rapi dalam dompet pun telah habis digunakan untuk membeli sopi dan rokok oleh teman-temannya.

Pada Jumat, 3 Desember 2021 pukul 19.30 Wita pemilik kios memarahi penjaga kios setelah menerima uang palsu milik AT dan Yanarius Jendo. Karena kasus itu terungkap, pelaku sempat meminta untuk tidak mempersoalkan hal tersebut dan ia berjanji akan mengganti uang palsu tersebut.

“Keduanya lansung mengganti uang tersebut sebanyak Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribuh Rupiah). Namun uang palsu pecahan Rp50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) tetap dipegang oleh pemilik kios tersebut,” ungkap Ipda I Made.

Menurut penuturan AT kata I Made, uang palsu sebanyak Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diberikan oleh Kasmin di Ende tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik Bibiana Nur beralamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“Dugaan sementara uang palsu pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 400.000,- Empat Ratus Ribu Rupiah) yang beredar di kios milik Bibiana Nur sudah dimulai pada Senin, 29 November 2021,” jelas dia.

Ipda I Made menjelaskan, AT mengenal Kasmin sejak bekerja sebagai sopir dump truck di lokasi pengerjaan proyek bangunan di daerah Detuso Ende sejak awal November 2021 lalu dan sebelum kembali ke Kalimantan Kasmin lalu memberikan uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada AT di Ende pada Senin, 29 November 2021 lalu.

“Saat ini AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak Rp300.000,- Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan satu buah dompet warna coklat dengan kombinasi warna putih,” terang Ipda I Made. (RED).

Tags: PEREDARAN UANG PALSUPOLRES MANGGARAI TANGKAP PENGEDAR UANG PALSUUANG PALSU DI MANGGARAI

BacaJuga

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

ARTIKEL TERKINI

Ratusan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual dari NTT Masuk ke Meja LPSK, Komisi XIII DPR RI Dorong Reformasi Regulasi

12 November 2025

Sambut Delegasi IPACS 2025, Gubernur Melki: Kita Berasal dari Rahim Samudra yang Sama

12 November 2025

Rakon Tingkat Kabupaten, TP PKK Manggarai Bahas Sejumlah Program Prioritas

12 November 2025

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

11 November 2025

BANYAK DIBACA

Gadis Kopi dan Rasanya

Tinggal Bareng Wanita Tanpa Ikatan Nikah Sah, Prajurit TNI di Rote Ndao Diperiksa Denpom IX Kupang

Eksekusi Anggaran Capai 1,4 Miliar, Danrem 161 Kupang Resmi Tutup Kegiatan TMMD ke 126 di Manggarai

Polisi Mulai Gelar Operasi Miras Ilegal di Manggarai, Ratusan Liter Disita jadi Barang Bukti

Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Manggarai Masuk Tahap Penyidikan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Cibal jadi Fokus Utama Program TMMD ke 126, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Apresiasi Kerja Keras TNI

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores