RUTENG, BERITA FLORES – Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. hadir dalam acara Deklarasi Manggarai Menuju Kabupaten Ramah Anak di Aula Manggarai Convention Centre (MCC), Ruteng pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Bupati Manggarai dalam sambutannya menyampaikan bahwa momen itu merupakan tonggak untuk mencapai tujuan Kabupaten Manggarai untuk mendapat status Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Kabupaten layak anak berarti kita diperintahkan supaya mempertimbangkan kebutuhan dan hak anak-anak kita tidak hanya pada tingkat kabupaten, tetapi juga sampai tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut dia, di bawah koordinasi para camat yang juga hadir pada hari ini, diminta untuk menyesuaikan dan menyatukan konsep berpikir akan bersama-sama menyusun dokumen untuk melaksanakan apa yang sudah dikonsepkan tersebut.
Bupati Manggarai menyampaikan bahwa ada lima (5) klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut. Pertama, hak sipil dan kebebasan; anak-anak seharusnya mendapat kemudahan pemenuhan hak-hak sipil dalam hal ini adalah administrasi kependudukan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
“Semua individu dalam rumah sudah saatnya hadir untuk kebutuhan anak. Bawa mereka secara bersama keruangan doa, ke tempat rekreasi; jangan biarkan anak dibesarkan oleh teknologi semata-mata, ciptakan ruang yang baik agar mereka tumbuh sebagai pribadi merdeka,” terangnya.
Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan; kebutuhan yang harus dipenuhi pada anak adalah pemenuhan gizi sejak dalam masa dalam kandungan sampai dengan anak memasuki masa remaja.
“Hindarkan anak dari diskriminasi maupun tekanan psikologis, (orang tua/pengasuh) mulai melatih diri untuk menghargai pendapat anak. Ketika anak tidak dapat mengemukakan pendapatnya dalam keluarga maka kita tidak bisa berharap dia mengemukakan pendapatnya di luar lingkungan keluarga,” tambahnya.
Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Dan kelima, hak perlindungan khusus.
“Karena itu, maka perlu memberi ruang bagi potensi dan bakat anak dalam berbagai kegiatan seperti pendidikan musik, olahraga, bela diri, seni lukis, patung, dan berbagai kursus maupun pendidikan pendidikan lainnya,” ucap Bupati Hery.
Bupati Hery di sisi lain mengatakan bahwa, pemenuhan hak anak tertuang dalam Visi “Adil” dalam Visi-Misi Bupati: Manggarai yang Maju, Adil, dan Berdaya Saing; bahwa setiap anak berhak mendapat perlakuan yang adil, dihargai hak-hak dasarnya.
Dirinya juga meminta agar lembaga-lembaga yang tersedia harus memahami perannya dalam menuju Kabupaten layak anak.
Bupati Manggarai kemudian menandatangani deklarasi Kabupaten Manggarai menuju KLA. Bupati Hery juga memberikan kesempatan kepada perwakilan anak-anak untuk berdialog.
Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP2A, Silvanus Hadir menyampaikan bahwa tahun 2021 ini Manggarai telah mencatat sejarahnya dengan mendklarasikan diri menuju Kabupaten Layak Anak.
“Ini cukup langka di Nusa Tenggara Timur, karena di NTT baru kota Kupang yang mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ucapnya.
Kadis Silvanus menambahkan, Kabupaten Manggarai telah menyelesaikan beberapa langkah untuk mencapai tujuan ini, antara lain: sosialisasi Kabupaten Layak Anak, SK Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, serta menyusun konsep rancangan peraturan Kabupaten Manggarai tentang Kabupaten Layak Anak.
Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada Wahana Visi Indonesia dan Bunda PAUD Manggarai karena telah berperan besar dalam pergerakan ini.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, para Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai, Camat, Bunda PAUD Manggarai, Pimpinan NGO di Manggarai, tokoh masyarakat, para jurnalis, dan penentas pertunjukan. Mereka turut mengambil bagian dalam penandatanganan komitmen Kabupaten Manggarai menuju KLA. (RED).