LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Wartawan TVRI di Labuan Bajo dihalang-halangi oleh ajudan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak melakukan peliputan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu sore, 13 Oktober 2021.
Peristiwa penghalangan tersebut saat seorang wartawan TVRI sedang melakukan peliputan kegiatan penyerahan kapal Patroli Polairud yang diundang oleh Polairud Polda NTT.
Wartawan TVRI Labuan Bajo Alexandro Hatol mengungkapkan bahwa, saat itu dirinya sedang melakukan pengambilan video Kapolda NTT yang sedang melakukan pengecekan di atas kapal Polairud.
Namun saat itu, ajudan dari Kapolda NTT terus menyuntil dari belakang dengan mengatakan jaga jarak hingga saling beradu mulut berkepanjangan antara keduanya.
“Saat itu saya sedang melakukan pengambilan video saat Kapolda masuk ke dalam ruangan kapal, tiba-tiba salah satu anggota polisi yang saya ketahui ajudannya pak Kapolda, menyuntil pinggang saya dengan berkata jaga jarak, sementara di dalam ruangan kapal sangat kecil dan memang kondisi ruangan tidak bisa untuk menjaga jarak. Saat itu saya merasa tidak nyaman dan saya keluar dari dalam kapal”, ujarnya.
Alexandro juga menjelaskan bahwa, saat hendak mewawancarai Kapolda NTT dirinya juga kembali disuntil oleh ajudan Polda NTT yang tidak diketahui identitasnya tersebut.
“Pada saat sedang mewawancarai pak Kapolda, hal yang sama juga kembali dia lakukan. Saat itu saya berada di posisi paling depan berhadapan langsung dengan Kapolda dengan posisi camera dalam keadaan on record, tiba-tiba dia kembali suntil saya, yang mengakibatkan camera saya goyang dan saya pun pasrah saja serta langsung mematikan kamera dan memilih keluar dari barisan para awak media yang sedang melakukan wawancara”, tuturnya kesal.
Dia menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh ajudan tersebut yang sudah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.
“Saya sangat menyayangkan hal ini, padahal kegiatan yang dihadiri oleh pak Kapolda NTT, ini merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak baik dalam kemajuan pengamanan laut di kota Super Premium ini”,
Namun saat itu dirinya mengaku dihalang-halangi, padahal awak media massa semua menaati prokes. Bahkan tetap memakai masker, karena tempat yang sempit dan terbatas saat melakukan wawancara jadi kelihatanya seperti berkerumun.
Lebih lanjut Alexandro mengatakan, saat kejadian dirinya berada di urutan depan saat melakukan wawancara. Akibat kejadian tersebut, ia tidak mendapatkan data maupun video wawancara.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) Agustinus Hargianto Umar mengecam keras segala bentuk upaya penghambatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya mengecam keras segala upaya yang menghalangi tugas jurnalis. Ini sudah melanggar Undang-Undang Pers”, ujarnya.
Agustinus menegaskan, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, seorang wartawan dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Jadi harus dipahami bahwa, terkait upaya penghalangan itu bisa dipidana. (PA/RED).