RUTENG, BERITA FLORES – Kejaksaan Negeri Manggarai bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Jawa Timur, berhasil meringkus Fransiskus Nangaroka pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, terdakwa Fransiskus merupakan penyedia barang habis pakai dan Reagentia dalam kasus Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2013 silam.
Fransiskus Nangaroka kata jaksa Bayu, sempat menjadi buronan Kejari Manggarai sejak tahun 2017 lalu. Alhasil, Fransiskus akhirnya berhasil ditangkap di Kota Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print: 70/N.3.17/Ft.2/07/2020 tanggal 27 Juli 2021.
Ia mengungkapkan, terdakwa Fransiskus ditangkap pihak kejaksaan bersama tim di kota Surabaya, pada Kamis (5/8/2021) lalu. Usai ditangkap, pihak Kejaksaan kemudian mengamankan terdakwa di Kantor Kelurahan Barata Jaya Kota Surabaya.
“Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Jaksa Bayu menambahkan, sebelumnya terdakwa Fransiskus telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2017 lalu, berdasarkan Surat Nomor: R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pemcarian Orang Nomor DPO/02/1/2017/SAT RESKRIM.
“Terdakwa sejak tahun 2017 melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Kupang secara in abcentia,”
“Selanjutnya, untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini, kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap terdakwa Fransiskus di Kota Surabaya,” pungkas dia.
Terdakwa Fransiskus telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka/Pidsus-18 Nomor: B.01/P.3.17/Ft.1/01/2017 tanggal 6 Januari 2017 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-81/N.3.17/Fd.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020, JO Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-22/N.3.17/Fd.1/03/2021 tanggal 30 Maret 2021
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum telah membawa terdakwa Fransiskus dari Kota Surabaya ke Kota Kupang, sekitar pukul 12.30 Wita berdasarkan Surat Perintah Membawa Terdakwa Nomor: 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
“Setelah tiba di Kupang, selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Negeri Kupang dengan hasil pemeriksaan negatif,” ujar Bayu.
Atas perbuatannya, ungkap jaksa Bayu, terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor subsidier Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, terdakwa Fransiskus telah ditahan di Rutan Kelas II B Kupang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tipikor Kelas 1A Kupang Nomor: 53/Pend.Pid.Sus-TPK/2021/PN kpg tanggal 6 Agustus 2021selama 30 hari ke depan.
Untuk diketahui, kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Manggarai Timur sebelumnya telah menyeret sejumlah nama. Dilaporkan sebelumnya bahwa, total sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan pakai habis dan reagentia ini. Para tersangka, enam diantaranya adalah pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur dan satu dari kalangan swasta.
Orang pertama yang menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Dokter Philipus Mantur. Ia ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai pada 22 September 2016. Dalam proyek ini, Philipus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah Philipus, Kejaksaan kemudian menahan Kasmir Gon, Sekretaris Bappeda Manggarai Timur. Saat proyek ini bergulir, Kasmir adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja). Kasmir adalah kerabat dekat Bupati Manggarai Timur Yosep Tote.
Tak lama setelah Kasmir Gon ditahan, pada Kamis 13 Desember Kejari Manggarai kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Sulpisius Galmin. Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur ini berkapasitas sebagai Sekretaris Pokja dalam proyek pengadaan tahun 2013 itu. (RED).