RUTENG, BERITA FLORES – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus dua pelaku jambret handphone asal Narang, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai Selasa, 8 Juni 2021.
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengatakan, saat ini kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Manggarai untuk diproses secara hukum.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya kepada wartawan Rabu, 9 Juni 2021.
Ipda I Made menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Satar Mese bersama Polres Manggarai di Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat. Ia menambahkan, pelaku asal Narang berinisial RD dan seorang pelaku lainnya berinisial RJ. Kedua pelaku kata dia, bekerjasama saat melancarkan aksi mereka.
“Pelaku berinisial RD telah melancarkan aksi menjambret HP di 2 lokasi berbeda. Pertama, RD melakukan aksinya saat hendak membeli BBM di rumah korban di Wae Palo, Langke Rembong pada 17 Mei 2021 lalu. RD merampas HP korban dari tangan anaknya yang sedang asyik bermain game,” ungkap dia.
Berdasarkan data polisi, kata Ipda I Made, RD berhasil melarikan diri ke kampung halamannya di Narang. Aksi nekat RD tidak sampai di situ, ia pun kembali melancarkan aksinya di Papang, Satar Mese pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu.
“Pelaku RD berhasil memasuki rumah korban dan mengambil 2 unit HP. Setelah aksi kedua itu, pelaku RD menemui RJ di Bangka Nekang, Langke Rembong. RJ meminta RD segera menjual HP itu dan disepakati RJ akan mendapat Rp400.000 dari hasil jualan tersebut,” urai dia.
Ipda I Made menambahkan, dari hasil penyelidikan kasus, RD adalah seorang pelajar yang berusia 17 tahun. Sedangkan seorang pelaku lainnya berprofesi petani yang berusia 21 tahun. “Pelaku berinisial RJ berasal dari Satar Mese Utara. Saat ini keduanya ditahan di Polres Manggarai untuk kepentingan penyelidikan,” pungkas dia. (R11/RED).