RUTENG, BERITA FLORES — GSK Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp500 juta lebih. KBO Satreskrim, IPDA I Wayan Gustama didampingi Kanit Tipidkor Polres Manggarai, Aiptu Joko Sugiarto dan Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, mengungkapkan hal itu melalui konferensi pers di Polres Manggarai, Rabu 31 Maret 2021.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi baik itu perangkat desa dan masyarakat penerima bantuan. Kami temukan total kerugian negara sebesar Rp544 juta,” jelas Iptu Joko.
Total kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai. Menurut Iptu Joko, pihaknya menggunakan auditor internal karena pihak Inspektorat memiliki tenaga ahli dan telah melakukan perhitungan secara cermat berdasarkan sejumlah fakta di lapangan.
Kades Bangka Lao itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2017 hingga 2019. Meski sudah menjadi tersangka korupsi, Kades Bangka Lao, GSK belum ditahan lantaran situasi pandemi Covid-19. Proses itu sesuai MoU antar Kementerian Hukum dan HAM dengan Polri. Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka GSK akan ditahan setelah menjalani tes kesehatan seperti rapid antigen dan swab test.
“Kenapa kami tidak melakukan penahanan, karena itu nanti dilakukan oleh teman-teman kejaksaan. Apalagi berkaitan dengan situasi Covid maka tersangka nanti dites swab dulu,” ujar Aiptu Joko Sugiarto.
Ia menambahkan, berkas perkara kasus korupsi Kades Bangka Lao akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada pekan depan. (R11/TIM).