• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar Hukum Unika Ruteng Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar 16 Tahun

by Redaksi Berita Flores
14 March 2021
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa RVR seorang pelajar berusia 16 tahun terus mendapat sorotan publik. Kini sorotan itu datang dari Pakar Hukum Universitas Katolik (Unika) St Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, SH.,MH.

Dilaporkan sebelumnya bahwa, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza di pinggir jalan raya menghubungkan Reo menuju Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 waktu setempat.

Baca: Pelajar 16 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Sopir Travel

Merespon kasus tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Katolik St Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni mengatakan, anak di bawah umur yang diharapkan untuk dilindungi oleh orang dewasa, malah menjadi korban pemerkosaan dari orang tidak bertanggungjawab.

Untuk itu kata Doktor Laurens, seorang oknum sopir travel berinisial BD sebagai terduga pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatanya.

“Pelaku harus diproses secara hukum demi keadilan. Beruntung korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Minggu, 14 Maret 2021.

Doktor Laurens berharap kepada pihak Polres Manggarai bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut, sehingga pelakunya dapat dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia menjelaskan, atas perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kata Doktor Laurens, juga bisa dijerat dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Doktor Laurens. (R11/TIM).

Tags: KASUS DUGAAN PEMERKOSAN

BacaJuga

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025
Longsor Seluas 17 Meter Hancurkan Satu Unit Rumah di Rado, Kades Imbau Warga Waspada dan Mengungsi

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

15 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Alami Skizofrenia, Tahanan Kasus KDRT Asal Poco Ranaka Tewas Gantung Diri di Rutan Ruteng

16 December 2025
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

16 December 2025
Longsor Seluas 17 Meter Hancurkan Satu Unit Rumah di Rado, Kades Imbau Warga Waspada dan Mengungsi

Gercep, Dinsos Manggarai Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban  Longsor di Desa Rado

15 December 2025

BANYAK DIBACA

6 Desa di Manggarai Batal Terima DD Tahap II, 3 Diantaranya dari Kecamatan Cibal

Kunjungi Dua Sekolah di Cibal, Kadis PPO Manggarai Tekankan Para Guru Bekerja Sesuai Tupoksi

Terancam Roboh, Dinding Rumah Warga Rado di Cibal Jebol Akibat Material Tanah Longsor

Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng 

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

Pagu Rp 1,286 Miliar dari APBN, Program Revitalisasi SMPN 2 Wae Ri’i Capai Progres 95 Persen

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores