• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, August 10, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar Hukum Unika Ruteng Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar 16 Tahun

by Redaksi Berita Flores
14 March 2021
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa RVR seorang pelajar berusia 16 tahun terus mendapat sorotan publik. Kini sorotan itu datang dari Pakar Hukum Universitas Katolik (Unika) St Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, SH.,MH.

Dilaporkan sebelumnya bahwa, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza di pinggir jalan raya menghubungkan Reo menuju Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 waktu setempat.

Baca: Pelajar 16 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Sopir Travel

Merespon kasus tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Katolik St Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni mengatakan, anak di bawah umur yang diharapkan untuk dilindungi oleh orang dewasa, malah menjadi korban pemerkosaan dari orang tidak bertanggungjawab.

Untuk itu kata Doktor Laurens, seorang oknum sopir travel berinisial BD sebagai terduga pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatanya.

“Pelaku harus diproses secara hukum demi keadilan. Beruntung korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Minggu, 14 Maret 2021.

Doktor Laurens berharap kepada pihak Polres Manggarai bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut, sehingga pelakunya dapat dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia menjelaskan, atas perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kata Doktor Laurens, juga bisa dijerat dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Doktor Laurens. (R11/TIM).

Tags: KASUS DUGAAN PEMERKOSAN

BacaJuga

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

7 August 2026

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Didukung Masyarakat, Yosef Salvius Samsoyo Optimis Terpilih Jadi Kades Pong Umpu

SMPK Immaculata Ruteng Dapat Anggaran Revitalisasi Senilai Rp 2,15 Miliar dari APBN

SDN Rabok-Manggarai Tersentuh Program Revitalisasi Rp 1,4 Miliar, Rehab dan RKB

Revitalisasi Sekolah Tahap I 2026 di Manggarai Akan Rampung Desember Mendatang

Bamboo Goes to School, Tiga Sekolah di Satar Mese Berlomba Sulap Bambu jadi Aneka Kerajinan Estetis 

Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Udayana Bali Datang Penelitian di Gua Liang Niki

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores