RUTENG, BERITA FLORES — Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa RVR seorang pelajar berusia 16 tahun terus mendapat sorotan publik. Kini sorotan itu datang dari Pakar Hukum Universitas Katolik (Unika) St Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, SH.,MH.
Dilaporkan sebelumnya bahwa, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza di pinggir jalan raya menghubungkan Reo menuju Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 waktu setempat.
Baca: Pelajar 16 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Sopir Travel
Merespon kasus tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Katolik St Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni mengatakan, anak di bawah umur yang diharapkan untuk dilindungi oleh orang dewasa, malah menjadi korban pemerkosaan dari orang tidak bertanggungjawab.
Untuk itu kata Doktor Laurens, seorang oknum sopir travel berinisial BD sebagai terduga pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatanya.
“Pelaku harus diproses secara hukum demi keadilan. Beruntung korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Minggu, 14 Maret 2021.
Doktor Laurens berharap kepada pihak Polres Manggarai bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut, sehingga pelakunya dapat dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia menjelaskan, atas perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kata Doktor Laurens, juga bisa dijerat dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Doktor Laurens. (R11/TIM).