• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Thursday, April 30, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar Hukum Unika Ruteng Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Pelajar 16 Tahun

by Redaksi Berita Flores
14 March 2021
in BERITA, HEADLINE
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

RUTENG, BERITA FLORES — Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa RVR seorang pelajar berusia 16 tahun terus mendapat sorotan publik. Kini sorotan itu datang dari Pakar Hukum Universitas Katolik (Unika) St Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni, SH.,MH.

Dilaporkan sebelumnya bahwa, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza di pinggir jalan raya menghubungkan Reo menuju Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 waktu setempat.

Baca: Pelajar 16 Tahun Diduga Diperkosa Oknum Sopir Travel

Merespon kasus tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Katolik St Paulus Ruteng, Dr. Laurentius Ni mengatakan, anak di bawah umur yang diharapkan untuk dilindungi oleh orang dewasa, malah menjadi korban pemerkosaan dari orang tidak bertanggungjawab.

Untuk itu kata Doktor Laurens, seorang oknum sopir travel berinisial BD sebagai terduga pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatanya.

“Pelaku harus diproses secara hukum demi keadilan. Beruntung korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Minggu, 14 Maret 2021.

Doktor Laurens berharap kepada pihak Polres Manggarai bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut, sehingga pelakunya dapat dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ia menjelaskan, atas perbuatan itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kata Doktor Laurens, juga bisa dijerat dengan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Doktor Laurens. (R11/TIM).

Tags: KASUS DUGAAN PEMERKOSAN

BacaJuga

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggota DPRD Arlan Nala Tawarkan Investor Bangun Pabrik Porang di Wilayah Cibal Barat

30 April 2026

Pemilik Perusahaan Pastikan Aktivitas Pengolahan Porang di Reo Beroperasi Ramah Lingkungan

30 April 2026

Tua Adat Pimpin Warga Sengari Deklarasi Sikap Dukung Kehadiran Perusahaan Porang di Reo

29 April 2026

Putaran Uang Agen Be Ju Bis@  Bank NTT Cabang Ruteng dan Wae Moro Capai 30 Miliar

29 April 2026

BANYAK DIBACA

Polemik Air Minum Bersih di Para Lando Makin Pelik, Tim Tekhnis PUPR dan Kades Disoraki ‘Tukang Tipu’

Gantikan Frans Pait di Cibal, Camat Bertin Komit Bangun Cibal sesuai Petunjuk RPJMD Bupati Manggarai

Lantik 11 Kepala Puskesmas, Wabup Fabi Abu Serukan Masalah Stunting hingga Angka Kematian Ibu dan Bayi 

Basis di Reo dengan Legalitas Jelas, PT Agro Porang Nusantara Komitmen Bangun Industri yang Ramah Lingkungan

Saberkol pada Sejumlah Sekolah di Cibal, Kadis PPO Ingatkan Guru Tuntaskan Literasi Anak

Telan Dana Capai Rp 1 Miliar, Arlan Nala Desak Pemda Manggarai Segera Tuntaskan Polemik Air Minum Bersih di  Para Lando

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores