BORONG, BERITA FLORES — Rencana pembangunan pabrik semen oleh PT Singa Merah, di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), sampai pada prosedur persyaratan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Untuk memulai melakukan penyusunan dokumen, tim Amdal menggelar konsultasi publik, Sabtu, 20 Februari 2021.
Kegiatan itu digelar di Kampung Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara. Acara ini dibuka Asisten III Setda Matim, Mikael Jaur. Sementara pembicaranya adalah tim Amdal PT. Karsa Buana Lestari dan PT Singa Merah NTT.
Hadir saat itu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Donatus Datur bersama staf, Kadis PUPR Matim, Yos Marto bersama staf, Sekcam Lamba Leda Utara, Agus Supratman. Hadir pula perwakilan masyarakat pro dan kontra pembangunan pabrik semen, yakni dari Kampung Luwuk, Lengko Lolok, Serise, dan masyarakat di kampung sekitarnya.
Asisten III Setda Matim, Mikael Jaur dalam sambutannya mengatakan, untuk rencana pembangunan pabrik semen dan fasilitas pendukung lain, seperti dermaga dan PLTU, dibangun di Luwuk. Sementara tambang batu gamping ada di wilayah Kampung Lengko Lolok. Dimana kegiatan Amdal sudah dilakukan belum lama ini.
“Dalam kegiatan ini kita mau mendengar pandangan dari berbagai pihak. Termasuk dari masyarakat pro-kontra, pihak gereja, perusahaan, dan tim Amdal. Masukan itu nantinya menjadi suatu tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal,” ujarnya.
“Saya berharap tim Amdal benar-benar bekerja secara independen,” harapnya.
Kadis Lingkungan Hidup Matim, Donatus Datur menjelaskan, Pemkab Manggarai Timur telah memberikan izin lokasi untuk kegiatan perusahaan semen di wilayah Desa Satar Punda. Sesuai Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah tersebut masuk dalam kawasan industri. Namun soal IUP itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
“Kalau ada perbedaan pandangan atau pendapat di antara warga, itu wajar dan itu juga sebagai alat kontrol dalam kegiatan perusahaan semen. Setiap kegiatan pembangunan apa saja, pasti ada dampak. Dalam studi Amdal, tentu bagaimana memperkecil risiko yang tidak menguntungkan masyarakat,” klaim Donatus.
Tak Ditentukan Konsultasi Publik Amdal
Datur menjelaskan bahwa, dalam kegiatan konsultasi publik Amdal, tidak untuk memutuskan pabrik semen tersebut jadi atau tidak. Ia meminta kepada tim Amdal, agar sumber mata air yang ada di sekitar lokasi yang direncanakan untuk bangun pabrik semen, benar-benar dijaga dengan baik. Donatus juga meminta pihak perusahaan, agar jika pabrik semen itu jadi dibangun, maka base camp harus di kampung Luwuk.
“Jangan nanti bangun base camp di Reo. Harus di Luwuk, supaya ekonomi masyarakat sekitar bisa hidup. Harap ini menjadi komitmen perusahaan,” tegas Donatus.
Masyarakat Diajak Cerdas Berdialektika
Romo Louis Jawa, dalam kesempatan itu meminta semua pihak, khususnya masyarakat setempat, untuk bisa cerdas dalam berdialetika. Perbedaan pendapat dalam hal kehadiran perusahaan semen di wilayah Desa Satar Punda, itu hal yang biasa. Tapi jangan dijadikan permusuhan. Persaudaraan itu harus dijaga. Terkadang di media sosial, saling serang dengan mengeluarkan tulisan yang tidak beretika.
“Saya mengajak kita untuk cerdas dalam dialetika dan persaudaraan itu tetap dijaga. Jangan hanya karena beda pendapat, kita tidak saling omong. Mungkin di sini karena kita belum terbiasa dengan beda pendapat,” ujar Romo Louis.
Ketua Tim Penyusun Amdal PT Karsa Buana Lestari, Nugroho Widhi Santosa, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012. Aturan itu memuat tentang keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan dan izin lingkungan. Menurut Nugroho, pro dan kontra itu wajar, dan terjadi dimana-mana.
“Kegiatan ini dilakukan sebelum izin keluar. Masukan dari masyarakat di sini, kita akan tampung dan menjadi bahan awal dalam kerangka kegiatan Amdal. Soal layak atau tidaknya nanti, itu ada di tim teknisnya. Masukan dari masyarakat juga di sini, akan dibahas dalam sidang komite Amdal di Kupang. Karena masyarakat di sini juga sebagai pengambil keputusan,” jelas Nugroho.
Selain konsultasi publik, lanjut Nugroho, kegiatan yang sudah dilakukan timnya, yakni survey lapangan, pengambilan sampel air, menyelam, dan akan minta tanggapan masyarakat dari rumah ke rumah. Dalam konsultasi publik itu, pihaknya sudah menjabarkan skemanya. Pihaknya tentu akan bekerja sesuai skema tersebut.
“Kami yang pasti bekerja secara independen. Nanti hasil dari kajian Amdal itu akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT di Kupang. Tentu untuk selanjutnya dibahas kembali bersama Peneliti Amdal, guna mengetahui seperti apa dampak lingkungannya,” terang dia.
Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Raya Flory Santosa Nggangur mengatakan, kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda bakal menyebabkan polusi udara dan kerusakan lingkungan. Menurut Flory, batu gamping sebagai bahan baku semen bakal ditambang secara terbuka (open mining). Hal ini tentu saja bisa menimbulkan kerusakan secara masif dalam coverage area yang luas, yaitu lebih dari 500 hektare.
“Hal ini berpotensi terus bertambah seiring dengan pertumbuhan produksi dan life cyle perusahaan,” kata Flory dalam surat yang salinannya diterima wartawan, Selasa (16/02/2021).
Ia menegaskan, kerusakan lingkungan ini akan berdampak pada hajat hidup masyarakat sekitar tambang. Ketersediaan air bersih maupun untuk mengairi persawahan bakal berkurang. Apalagi masyarakat dua kampung tersebut menggantungkan hidupnya pada sektor tambang. Flory menegaskan, keberadaan tambang dan pabrik selain menimbulkan citra buruk dalam konteks konservasi lingkungan. Tambang dan pabrik semen juga akan berdampak pada keengganan wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata di sekitar area tambang dan pabrik semen.
Janji Bohong Reklamasi
Apalagi, kata dia, komitmen perusahaan terkait reklamasi pasca-tambang atau komitmen penambangan berwawasan lingkungan tidak bisa dipercaya. Hal itu karena banyak bukti lahan bekas tambang yang terbengkelai dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Termasuk 736 hektare bekas tambang mangan di sekitar lokasi rencana tambang batu gamping dan pabrik semen yang dilakukan oleh PT Istindo Mitra Perdana.
“Perusahaan yang diberikan izin penambangan batu gamping yaitu PT Istindo Mitra Manggarai dimiliki oleh orang yang sama dengan PT Istindo Mitra Perdana, sehingga tidak dapat dipercaya dalam konteks reklamasi bekas tambang,” kata Flory.
Menurut dia, kerusakan lingkungan sebagai akibat dari pertambangan akan sangat berpengaruh dan merugikan dalam jangka panjang bagi Pulau Flores yang relatif kecil. Pertambangan juga akan memperburuk kondisi yang saat ini sudah mulai tandus dan mengalami musim kering berkepanjangan.
Tidak hanya itu, menurut Flory, kehadiran pertambangan juga bisa merugikan masyarakat terdampak secara ekonomi. Pembangunan pabrik semen mengorbankan tanah produktif warga baik ladang, sawah maupun kebun yang selama ini dan di masa yang akan datang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat lokal.
Di sisi lain, lanjut Flory, para petani dan anak cucunya tidak otomatis dapat menjadi karyawan perusahaan tambang maupun pabrik semen. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya gejolak sosial di kemudian hari, terutama oleh anak cucu yang tidak memiliki warisan lahan pertanian dan juga uang hasil penjualan lahan sudah habis terpakai oleh orang tua mereka.
“Penggusuran areal pertanian produktif
milik masyarakat untuk kepentingan pertambangan dan pembangunan pabrik juga tidak sejalan dengan UU Pertanian No. 41 tahun 2009 yang memberikan perlindungan terhadap areal pertanian demi tercapainya ketahanan pangan secara nasional,” tegas Flory. (TIM).