RUTENG, BERITA FLORES – Sekelompok warga mengambil secara paksa jenazah Covid-19 berinisial IN (44) yang meninggal di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi NTT pada Minggu siang, 31 Januari 2021. Bahkan saat mengevakuasi jenazah, keluarga Almarhum tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam tata protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Minggu siang sekitar pukul 14.42 waktu setempat, sekelompok orang yang diketahui pihak keluarga Almarhum IN mengangkat peti jenazah dari dalam ruangan pemulasaraan dan dibawa menggunakan sebuah mobil pikap tanpa menggunakan APD. Sekelompok warga tersebut pun mengamuk di RSUD dr Ben Mboi Ruteng.
Aven, salah satu keluarga Almarhum IN mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil langkah tersebut karena petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai tak kunjung mendatangi ruangan jenazah untuk proses penguburan.
“Kami sudah tunggu dari jam 5 pagi, sampai saat ini belum juga ada petugas yang datang untuk angkat, kami terpaksa angkat sendiri peti jenazah,” ujarnya.
Aven menjelaskan, pihak keluarga sengaja mengangkut sendiri jenazah almarhum IN agar proses pemakaman segera dilakukan. Ia mengklaim, proses penguburan jenazah mengikuti protokol kesehatan Covid-19, meski pada saat bersamaan keluarganya tidak menggunakan APD ketika mengantar peti jenazah ke kampung halaman mereka di Waembeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Menurut pihak rumah sakit kata dia, Almarhum IN meninggal setelah pemeriksaan rapid test antigen dinyatakan positif. Untuk itu wajib dimakamkan menggunakan tata protokol kesehatan Covid-19. “Tentu tidak tunggu waktu yang lama,” tegas dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa mengatakan bahwa, Almarhum IN merupakan seorang pasien suspect Covid-19. IN kata dia, masuk RSUD dr Ben Mboi Ruteng pada Kamis, 28 Januari 2021 dan langsung dilakukan pengambilan sampel swab untuk pemeriksaan rapid tes antigen dengan hasil positif.
“Tuan IN masuk RSUD dr. Ben Mboi, hari Kamis, 28 Januari 2021, jam 11.15, langsung dilakukan pengambilan sampel swab untuk pemeriksaan rapid test antigen, dari hasil pemeriksaan rapid test antigen, Tn. IN dinyatakan positif Covid-19,” kata Lody Moa.
Lody Moa menjelaskan di RSUD Ruteng Tuan IN mendapatkan perawatan intensif selama 4 hari di ruang rawat isolasi dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Pasien tuan IN mendapatkan perawatan selama 4 hari di ruang rawat Isolasi RS. dr Ben Mboi dengan mengikuti protokol Covid-19. Almarhum tuan IN meninggal dunia, Minggu pagi, 31 Januari 2021,” ungkap Lody Moa.
Untuk diketahui, Almarhum Tuan IN tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan PCR/TCM, karena stok bahan reagen untuk pemeriksaan TCM/PCM, di Laboratorium RSUD dr Ben Mboi telah habis dan pihak RS sedang berupaya untuk pengadaan kembali bahan reagen TCM/PCR. “Sebelum meninggal dunia swab Alm. Tuan IN, sudah diambil untuk dikirim ke Kupang,” jelas Lody. (ep/fv).