BORONG, BERITA FLORES–MW (13), warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Servasius Paku (43) ke Polres Manggarai Timur atas kasus pemerkosaan yang dialaminya sejak tahun 2019 silam.
Korban MW pun mengisahkan peristiwa naas itu kepada awak media pada Sabtu, 30 Januari 2021. Ia pun mengisahkan secara detail kasus tersebut sampai terjadi tindakan yang menghancurkan masa depannya itu.
“Dia (pelaku) warga satu kampung dengan saya. Kejadian pertama pada tanggal 1 Februari 2019. Pas hari kejadian, saya baru pulang dari kebun dan ternyata dia sudah tunggu saya di jalan yang sepi,” ujarnya kepada wartawan Sabtu, 30 Januari 2021.
MW mengakui bahwa, kala itu pelaku memaksa untuk memakan kue yang diberikan pelaku sebelum melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban.
“Dia peluk saya dari belakang sambil menutup mulut saya. Dia bawa pisau, parang, permen dan kue. Sebelum perkosa saya, dia paksa saya makan kue. Setelah saya makan itu kue, saya seperti hilang ingatan sehingga saya tidak berusaha untuk meminta pertolongan. Setelah perkosa, dia juga foto saya yang dalam keadaan telanjang,” kisah dia.
Korban MW juga mengisahkan, setelah kejadian tersebut pelaku selalu memonitor aktivitas keseharian yang ia jalani.
“Hampir setiap hari dia mengikuti saya. Bahkan saya diperkosa lagi oleh pelaku. Dan lagi, setelah diperkosa saya seperti lupa ingatan sehingga tidak cerita ke Oma. Orangtua saya tinggal di Bajawa,” jelas dia.
MW menambahkan, terakhir kali dirinya diperkosa pada tanggal 1 Juni 2020 silam. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, kini MW mengandung dengan usia kandungan 7 bulan.
“Terakhir kali dia perkosa saya pada tanggal 1 Juni 2020. Kini saya tengah mengandung dan usia kandungan saya sudah 7 bulan,” ungkap MW.
Sementara itu, ibu kandung korban berinisial AID mengaku bahwa, dirinya mengetahui kejadian itu saat ibundanya (oma dari korban) yang sedang menderita sakit berat.
“Saya sendiri tinggal di Kabupaten Ngada dengan suami. Waktu itu, pas mama lagi sekarat, dia (korban) mengaku kalau dirinya telah diperkosa berulang kali dan sudah hamil empat (4) bulan berdasarkan tes kehamilan,” ujar ibu korban.
Meskipun setelah mengetahui kejadian itu ada beberapa upaya telah dilakukannya, supaya pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Pasca kematian mama, saya pernah mengadu ke Polres Ngada di bagian PPA. Setelah itu, saya ke Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan (P3A) Kabupaten Ngada,” ucap AID.
Sementara saat ini, MW bersama ibundanya didampingi Mikael Hamid Dohu, SH, (Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan (P3A Kabupaten Manggarai Timur melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Manggarai Timur.
Mikael Hamid, pendamping korban mengaku mengetahui kejadian tersebut ketika memperoleh informasi dari Kabid P3A Kabupaten Ngada.
“Kami memperoleh informasi dari Kabid P3A Kabupaten Ngada. Langkah selanjutnya, kami datang ke Polres Matim untuk mendampingi korban bersama ibunya guna membuat Laporan Polisi (LP) agar pelaku bisa diproses hukum,” tegas dia.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Manggarai Timur.
Efren Polce/Beritaflores