• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, December 8, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kontraktor Nakal dan Apatisme Bupati Agas

by Redaksi Berita Flores
26 January 2021
in HEADLINE, OPINI
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Odorikus Holang

Miris melihat wajah kabupaten Manggarai Timur memasuki tahun 2021. Kritikan masyarakat terhadap pemerintah yang dipimpin oleh Bupati Agas Andreas terus mengemuka. Baik di media mainstream maupun di media sosial seperti facebook dan grup WhatsApp. Kritikan tersebut selalu merujuk pada pembangunan infrastruktur. Penulis di sini fokus pada infrastruktur jalan raya.

Penulis konsen pada hal ini, sebab foto yang ditampilkan di media sosial selalu terkait jalan raya yang rusak parah. Kemudian pengerjaan jalan Lapis Penetrasi Makadam (LAPEN) oleh kontraktor, sub kontraktor dan CV nakal yang tak berkualitas. Melihat potret pembangunan yang amburadul tersebut, tanggungjawab moral penulis terhadap kampung halaman pun terkuak.

Mengutip laman media Beritaflores.com, Bupati Agas pada Selasa, 9 Januari 2018 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Manggarai Timur berjanji mewujudkan masyarakat Manggarai Timur yang lebih maju dan sejahtera. “Kami punya program “Jalin”, yaitu : Jalan, Listrik dan Air Minum,” kata Agas saat itu. Penulis menggarisbawahi kata jalan. Karena kebutuhan masyarakat Manggarai Timur saat ini adalah jalan raya, meski tidak menafikan kebutuhan listrik dan air minum.

Janji kampanye Agas selama menjabat hemat penulis hanya verbalisme belaka. Pasalnya apatisme Bupati Agas saat ini kontra dengan janjinya semasa kampanye yang memprioritaskan pembangunan jalan berikut kualitasnya. Penulis menganggap perbaikan jalan selama ini hanya mau menghabiskan anggaran yang sudah ditetapkan. Sebab kualitasnya sangat buruk. Akibatnya mobilisasi aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Sejatinya kendaraan berjalan hanya menempuh dalam waktu sejam, tetapi karena jalan yang buruk, harus menempuh dua sampai tiga jam dalam perjalanan. Masih banyak potret lain akibat jalan buruk tersebut.

Dalam diskursus Hak Asasi Manusia (HAM), negara disebut memiliki tiga kewajiban penting, yaitu kewajiban menghormati (to respect), kewajiban melindungi (to protect), dan kewajiban memenuhi (to fulfil). Dalam persepektif kewajiban memenuhi, negara dalam hal ini Pemda Manggarai Timur harus membangun jalan yang berkualitas sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Hal ini telah ditegaskan dalam Bab V Pasal (71) dan Pasal (72) Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 71 berbunyi “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.

Sedangkan Pasal (72) berbunyi “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”. Ketika mengabaikan amanat UU ini, pemda Matim telah melanggar HAM masyarakatnya dengan tidak menjalankan politik pembangunannya secara efektif.

Pemerintah Manggarai Timur bisa dipidana apabila tidak menjalankan tugasnya untuk memperbaiki jalan buruk yang dikeluhkan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Pasal 273 ayat 1  menyebutkan “setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta”.

Lalu Pasal 273 ayat 2 menyebutkan “apabila menimbulkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta”. Sementara Pasal 273 ayat 3 “apabila menimbulkan meninggal dunia dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 120 juta”. Sedangkan Pasal 273 ayat 4 “apabila  tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta”.
Namun apakah Pemerintah Manggarai Timur peduli dengan nasib rakyatnya?.

Pecat Kontraktor

Buruknya kualitas jalan raya di Manggarai Timur tidak terlepas dari kinerja buruk kontraktor nakal. Bapati Agas yang mempunyai kekuasaan penuh harus tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan jalan tak berkualitas tersebut. Padahal spesifikasi lapen dalam panduannya tebalnya harus 5-8 cm berikut komposisi bahan dasarnya. Namun fakta di Manggarai Timur tidak seperti panduan yang telah ditetapkan. Terbukti, setelah sebulan dikerjakan, jalannya langsung rusak.

Bupati Agas sejatinya meniru gaya kepemimpinan Basuki T Purnama alias Ahok yang saat menjabat Gubernur DKI Jakarta berani memecat kontraktor asal Jepang dalam pengerjaan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Saat itu Ahok berpesan kepada kontraktor dalam mengerjakan proyek supaya selayaknya berlaku seperti merawat bayi, harus seksama dan hati-hati.

Apabila Bupati Agas dengan optimis mau meniru gaya Ahok tersebut, maka anggaran pembangunan jalan raya di Manggarai Timur tidak bisa disunat semau kontraktor atau apa pun jenisnya. Tetapi semuanya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yang berkualitas. Sebab masyarakat Manggarai Timur hanya meminta jalan yang bagus untuk mempermudah mobilisasi aktivitas mereka dalam bekerja setiap hari.

Akan tetapi kalau Bupati Agas terus berselingkuh dengan kontraktor loyal, maka pengawasan terhadap perbaikan jalan tidak berjalan baik. Apalagi niat untuk memberi sanksi. Alhasil, wajah Manggarai Timur tidak akan berubah. Padahal jalan yang bagus berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi. Ketika keadaan infrastruktur jalan di suatu daerah lemah, itu berarti perekonomiannya berjalan dengan cara yang sangat tidak efisien. Hal ini memberi pesan bahwa pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi sejalan. Beranikah Bupati Agas mengubah kebiasaan ini?.

Penulis adalah warga Lamba Leda Utara dan tinggal di Jakarta

Tags: HOLANG ODORIKUSKONTRAKTOR NAKAL

BacaJuga

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

Tindak Lanjut Program Prabowo, 344 Orang Pengurus Kopdes Merah Putih di Manggarai Ikut Pelatihan Penguatan Kapasitas

29 November 2025

Oknum TNI dari Kodim 1612 Manggarai Dikabarkan Ngamuk di Rumah Kades Rado, Diduga Mabuk Miras

17 November 2025

ARTIKEL TERKINI

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

BANYAK DIBACA

Yos Jehalut Purna Tugas, Wariskan Jejak Prestisius Selama Pimpin Dinas PMD Manggarai

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Tindak Lanjut Program Prabowo, 344 Orang Pengurus Kopdes Merah Putih di Manggarai Ikut Pelatihan Penguatan Kapasitas

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores