• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Saturday, March 7, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA POLITIK

Pemerintah Diminta Angkat Guru Honorer Jadi PNS

by Redaksi Berita Flores
14 January 2021
in POLITIK
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES – Komisi X DPR RI bersama dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia tiga puluh lima tahun ke atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu 13 Januari 2021.

RDPU ini membahas mengenai penyerapan aspirasi terkait guru honorer dan peninjauan kembali regulasi rekrutmen PPPK tahun 2021. Dalam rapat ini, Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari berbagai elemen perwakilan tenaga pendidikan honorer yang menolak adanya seleksi PPPK bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun. Para perwakilan tenaga pendidikan honorer tersebut mendesak segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS.

Dalam merespon aspirasi tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Andreas Hugo Pareira menyatakan secara tegas dukungannya terhadap tuntutan perwakilan GTHNK 35+, KN-ASN, serta SNWI agar pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan seleksi terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021. Andreas menekankan bahwa, tenaga honorer harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Selain masalah kesejahteraan, Andreas juga mengungkapkan, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik. Ia berharap ke depannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tenaga pendidikan yang bersatus PNS, karena hal tersebut hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktifitas bagi tenaga pendidik.

Ia juga menyayangkan fakta adanya kesenjangan pendapatan dan diskriminasi bagi tenaga pendidik Non-PNS, padahal tenaga pendidik Non-PNS juga memliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan. Di samping itu, Andreas juga berpandangan bahwa tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun ke atas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji. Oleh kerena itu, Ia berharap tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

“Dengan disampaikannya aspirasi tersebut, seluruh fraksi di Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tenaga honorer di bidang pendidikan dan akan meneruskannya kepada kementerian dan instansi pemerintahan terkait seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu. Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS,” ujarnya. (R11/TIM).

BacaJuga

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

2 March 2026

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

28 February 2026
Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

Thomas Tahir Tinjau Lokasi dan Temui Warga Terdampak Longsor di Rado, Kades: ‘Ini Baru Wakil Rakyat’

16 December 2025

Yohanes Rumat Tegaskan Sikap PKB Soal Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Pokir dari Dua Anggota DPRD Matim

14 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

6 March 2026

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

6 March 2026

Dialog Bersama PPPK se-NTT, Gubernur Melki: Nasib PPPK Bukan Diskusi Bawah Meja

5 March 2026

Buka Forum Perangkat Daerah RKPD 2027, Bupati Hery Tekankan Disiplin Publikasi Dokumen Keuangan

4 March 2026

BANYAK DIBACA

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Manggarai Diserahkan ke Jaksa

Menolak Dirumahkan, PPPK ke Gubernur NTT: Bapak Jangan Tinggalkan Kami

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores