BORONG, BERITA FLORES – Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Istindo Mitra Manggarai (IMM) di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Kini sorotan tersebut datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jurubicara Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat mengatakan, harus diingat dan dipahami pemerintah provinsi NTT dan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur adalah proses dan perdebatan pembangunan pabrik batu gamping di Lengko Lolok itu sudah cukup lama.
Menurut Rumat, dari sisi reaksi masyarakat dan Gereja yang menolak kehadiran tambang melampau kekuatan hasil kajian dan AMDAL yang dilakukan segelintir kepentingan.
“Jika pemerintah tetap melawan gereja dan masyarakat kebanyakan itu sama artinya pemerintah hanya mengurus kelompok atau kepentingan diri sendiri atau pribadi. Apalagi kalau mereka berlindung di balik kajian dan study kelayakan yang hanya dibuat oleh orang-orang tertentu,” kata Sekretaris Komisi V DPRD NTT itu kepada wartawan pada Jumat, 27 November 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Manggarai Timur itu juga menegaskan, sebelumnya pihaknya dari DPRD provinsi NTT maupun dari Fraksi PKB sudah secara tegas menolak lewat pandangan Fraksi dalam rapat paripurna. Bahkan pihak eksekutif menerima penolakan tersebut melalui jawaban pemerintah di paripurna pula beberapa bulan yang lalu.
“Untuk itu biarkan masyarakat NTT yang lebih layak menilai motif di balik persetujuan kehadiran tambang di Kabupaten Manggarai Timur,” beber Rumat.
Politisi PKB itu menambahkan, ke depan Fraksi PKB akan melihat dan mengawasi terus apa yang menjadi keraguan Gereja Katolik dan masyarakat umum di kemudian hari yang dilakukan oleh perusahaan ini.
“Jangan sampai terjadi lagi soal-soal seperti menganganya lokasi tambang tanpa reklamasi, tidak mendampatkan PAD yang pasti dari kegiatan ini, tergusurnya tenaga kerja lokal, penyakit pencernaan udara untuk masyarakat lingkar tambang, hilangnya sumber mata air dan hilangnya sumber mata pencahariaan sebagai tani sawah dan ternak,” tutup Rumat.
Untuk doketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Istindo Mitra Manggarai di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, pada Kamis, 26 November 2020.
Usai mengantongi IUP Operasi Produksi ini, maka PT. Istindo Mitra Manggarai dapat melakukan usaha kegiatan penambangan batu gamping di Desa Satar Punda, sebagai bahan baku pabrik semen Luwuk. (R11/TIM).