JAKARTA, BERITA FLORES – DPR RI Komisi X mendesak pemerintah pusat untuk memprioritaskan pengangkatan sebanyak 34.954 guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang telah lolos seleksi pada tahun 2019 lalu.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil NTT 1, Dr. Andreas Hugo Pareira menegaskan hal itu saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Direktorat terkait dari Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN & RB, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara pada Selasa 24 November 2020.
Andreas mengatakan, RDP ini bertujuan untuk memperkuat sinkronisasi antar lembaga pemerintah karena hingga saat ini belum dilakukan pengangkatan sebanyak 34.954 tenaga guru honorer yang telah lolos seleksi pada tahun 2019 menjadi Guru PPPK.
Andreas Hugo mengakui, pihaknya terus mendorong pemerintah melalui lintas Kementerian dan Lembaga Negara terkait, untuk menuntaskan pengangkatan ini sampai dengan Desember 2020. Untuk itu, pada tahun 2021 mendatang, apabila pemerintah membuka kesempatan seleksi untuk 1 juta formasi baru tenaga guru PPPK, para tenaga honorer yang telah mengikuti tes dan lulus pada tahun 2019 sudah mengisi formasi tenaga guru PPPK.
Meski begitu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil NTT 1 itu mengapresiasi pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI dan lembaga terkait atas respon yang cepat terkait desakan DPR RI mengenai pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK yang disampaikan pada rapat-rapat sebelumnya.
Andreas Pareira bersama dengan Komisi X DPR RI mendesak Kementerian dan Lembaga terkait agar proses pengangkatan seluruh 34.954 guru PPPK dapat diselesaikan pada Desember 2020 mendatang. Ia juga menegaskan akan pentingnya kesiapan dana pensiun dan jaminan hari tua untuk tenaga guru PPPK. Ia berharap pemerintah dapat mempersiapkan skema dana pensiun bagi guru PPPK.
“Terkait pengangkatan guru PPPK, dibutuhkan kerjasama dari pihak pemda melalui koordinasi dengan pihak Kemendagri. Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten harus lebih responsif dalam memperhatikan nasib para guru honorer di daerahnya masing-masing yang sedang berjuang untuk meningkatkan statusnya menjadi guru PPPK,” pungkas Andreas.
Dalam kasus NTT, Andreas mengapresiasi kerja keras Pemda, namun juga masih menyayangkan sikap pihak Pemda yang tidak tanggap dan membiarkan nasib guru di daerahnya terlantar, karena tidak mengajukan pengangkatan formasi guru PPPK ke Kemdikbud dengan alasan sedang berlangsungnya Pilkada.
“Kasus ini terjadi di Kabupaten Manggarai, sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM KemenPAN & RB pada rapat ini,” kata Andreas.
Menurut Deputi Bidang SDM KemenPAN & RB, terdapat pengajuan formasi PPPK yang belum dapat direalisasikan di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan alasan tertunda oleh proses Pilkada. Berdasarkan hal tersebut, Andreas menyayangkan sikap Bupati Manggarai yang kurang memperhatikan nasib calon PPPK dari Kabupaten Manggarai.
Akibatnya, kata dia, proses pemberkasan usulan pengangkatan guru PPK dari Kabupaten Manggarai belum dapat diselesaikan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa, daerah harus tanggap dalam menangani permasalahan terkait pengajuan berkas dan ketersediaan formasi khususnya bagi tenaga PPPK yang telah lolos seleksi. (TIM).